Berita Manggarai Timur
Kantor Pertanahan Manggarai Timur Target Terbit 15.100 Sertifikat Tanah, Realisasi Saat Ini 1.563
Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur juga telah berlakukan penerbitan sertifikat tanah secara elektronik
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur ditargetkan untuk menerbitkan 15.100 sertifikat tanah masyarakat pada Tahun 2024.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur Jermias Haning, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 12 Juni 2024.
Jermias menerangkan pada Tahun Anggaran 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur mendapat target sertifikat tanah masyarakat sebanyak 15.100 sertifikat.
Dari jumlah 15.100 sertifikat ini terdiri dari dua program kegiatan yaitu melalui kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan juga Redistribusi Tanah (Redis).
Baca juga: Wilayah Manggarai dan Manggarai Timur Umumnya Berawan
Khusus untuk Kegiatan PTSL diterbitkan sebanyak 11.500 sertifikat tanah milik masyarakat yang tersebar di 12 desa di wilayah Kabupaten Manggarai Timur. Dari jumlah itu yang sudah diterbitkan sebanyak 1.563 sertifikat, sedangkan sisanya sedang dalam proses penerbitan.
"sesuai dengan target yang diberikan di bulan Juni 2024 ini semua sertifikat tanah ini harus sudah diterbitkan. Mudah-mudahan saja kalau tidak ada kendala kita bisa dituntaskan di bulan Juni ini," ujarnya.
Untuk kegiatan Redis, terang Jermias, dikhususkan kepada tanah-tanah pertanian yang masuk dalam obyek Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH). Untuk ini tersebar di empat desa di wilayah Manggarai Timur dengan jumlah sertifikat 3.600.
"Terkait ibu juga semua telah terpetakan dan semuanya dalam proses penyelesaian,"ujarnya.
Lanjut Jeremias, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur juga telah berlakukan penerbitan sertifikat tanah secara elektronik.
"Sejak 1 Juni 2024 kemarin kita sudah berlakukan penerbitan sertifikat elektronik, jadi ke depan masyarakat tidak lagi menerima sertifikat manual, tapi Terima secara elektronik hanya sebuah lembar,"terangnya. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.