Berita Malaka
Bupati Simon Nahak Lantik Blandina Seuk Sebagai Penjabat Kepala Desa Bonetasea
pemberdayaan masyarakat Desa dan pembinaan kemasyarakatan Desa di Desa Bonetasea, perlu mengangkat Penjabat Desa yang baru.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, BETUN - Bupati Malaka, Simon Nahak menggambil sumpah dan melantik Blandina Seuk sebagai Penjabat Kepala Desa Bonetasea menggantikan pejabat lama Simon Bere.
Selain Blandina Seuk, Bupati Simon juga melantik beberapa Penjabat Kepala Desa yakni, Penjabat Kepala Desa Sisi, Penjabat Kepala Desa Muke, Penjabat Kepala Desa Wederok, Penjabat Kepala Desa Bonibais, Penjabat Kepala Desa Kereana, Penjabat Kepala Desa Lakekun Barat.
Acara pelantikan berlangsung di ruang rapat Bupati Malaka, Selasa 11 Juni 2024.
Kepala Dinas PMD Rochus Gonzales Funay Seran, SSTP, M.Ec. dalam laporannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa, Makward. M Manlea, menyampaikan, berdasarkan Keputusan Bupati Malaka Nomor 175/HK/2023, tanggal 15 September 2023 telah diangkat Penjabat Kepala Desa Sisi, Penjabat Kepala Desa Muke, Penjabat Kepala Desa Wederok, Penjabat Kepala Desa Bonibais, Penjabat Kepala Desa Kereana, Penjabat Kepala Desa Lakekun Barat dan Penjabat Kepala Desa Bone Tasea.
Baca juga: SN-KT Pecah Kongsi, Kim Taolin Kini Kantongi Rekomendasi Dua Parpol untuk Pilkada Malaka
Penjabat Kepala Desa Bone Tasea sebelumnya dijabat oleh Simon Bere, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pelaksana pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Malaka digantikan oleh Penjabat Kepala Desa yang baru Blandina Seuk.
Untuk kepentingan dan kebutuhan sumber daya manusia pada dinas terkait, Simon Bere salah satu ASN yang diangkat sebelumnya sebagai Penjabat Kepala Desa Bone Tasea di Kecamatan Weliman perlu dikembalikan ke dinas asal, sesuai dengan pangkat dan golongan serta jabatan terakhir pada dinas tersebut
Kemudian, lanjut Rochus, untuk efektifitas dan efisiensi pelayanan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan pembinaan kemasyarakatan Desa di Desa Bonetasea, perlu mengangkat Penjabat Desa yang baru.
Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak, Penjabat Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati.
Penjabat Kepala Desa Bonetasea diangkat dengan masa jabatan selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelantikan.
Untuk diketahui, acara pengambilan sumpah disaksikan, Sekda Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rochus Gonzales Funay Seran, SSTP, M.Ec. Dev, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ferdinand Hendro Babu, S.IP, Camat Weliman, Heni Antoneta Benu, S.S, Tokoh Masyarakat dan keluarga Penjabat Kades Desa Bone Tasea
Bupati Malaka, Simon Nahak menyampaikan proficiat kepada Penjabat Kades yang baru dilantik
"Proficiat Ibu Penjabat Kades yang baru, ini adalah kepercayaan. Saya pesan kepercayaan ini jangan di sia siakan karena tidak semua orang mendapatkan kepercayaan untuk menjadi Pemimpin", pesannya.
Lanjut Bupati Simon, setiap manusia yang menjadi pemimpin adalah pilihan Tuhan. Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan itu harus dijaga dengan baik. Menjaga kepercayaan itu diwujudnyatakan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.