Korupsi Bansos

Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dihukum Ganti Rugi HIngga Rp 127 Miliar

Empat dari enam terdakwa tidak hanya divonis hukuman penjara, tapi juga disertai denda Rp 1 miliar.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Sidang putusan terhadap 6 terdakwa kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI 2020-2021, Senin (10/6/2024). 

Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa Terdakwa Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021, diduga merekayasa pekerjaan konsultansi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Kemensos 2020.

Tindakan itu dilakukan dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai konsultan PT BGR.

Dalam menjalankan aksinya Kuncoro bekerja sama dengan terdakwa Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, dan April Churniawan selaku President Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Jaksa pun mengendus keterlibatan terdakwa Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT PTP; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Jaksa menilai, tindakan ini telah memperkaya terdakwa April Churniawan sejumlah Rp 2.939.748.500, terdakwa Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani yang seluruhnya berjumlah Rp 121.804.307.120, dan terdakwa Richard Cahyanto sejumlah Rp 2.400.000.000. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved