Korupsi Bansos
Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dihukum Ganti Rugi HIngga Rp 127 Miliar
Empat dari enam terdakwa tidak hanya divonis hukuman penjara, tapi juga disertai denda Rp 1 miliar.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sebanyak enam terdakwa kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI 2020-2021 divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Empat dari enam terdakwa tidak hanya divonis hukuman penjara, tapi juga disertai denda Rp 1 miliar.
Para terdakwa juga dihukum mengganti kerugian negara sebesar Rp 127 miliar yang mereka timbulkan. Masing-masing uang pengganti yang harus dibayarkan telah disesuaikan.
Baca juga: Penyalahgunaan Bansos Jelang Pilkada Jadi Sorotan, KPU Serahkan Pengaturan ke Pemerintah
“Menghukum terdakwa Ivo Wongkaren membayar uang pengganti sebesar Rp 62.591.907.120, paling lama dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam sidang yang berlangsung Senin (10/6/2024) malam.
Jika terdakwa Ivo tidak membayar, lanjut Djuyamto, maka harta benda yang dimiliki akan disita dan dilelang untuk dijadikan uang pengganti.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun,” kata Djuyamto.
Selain Ivo, terdakwa Richard Cahyanto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 29.768.200.000. Jika tidak membayar, maka akan diganti kurungan penjara selama 3 tahun. Kemudian terdakwa Roni Ramdani dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 28.150.700.000, atau subsider 3 tahun.
Sedangkan terdakwa April Churniawan dihukum mengganti kerugian negara Rp 1.275.000.000 atau diganti kurungan penjara selama 2 tahun.
Djuyamto sebelumnya menyatakan bahwa terdakwa M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara. Dia juga disanksi denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Sedangkan rekannya, yakni Budi Susanto dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Dia juga disanksi denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Kemudian terdakwa April Churniawan divonis 6 tahun penjara dan juga sanksi denda Rp 1 miliar, subsider 12 bulan penjara.
Terdakwa Ivo Wongkaren dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Dia juga disanksi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Selanjutnya terdakwa Roni Ramdani divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan disanksi denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 12 bulan penjara.
Kemudian Richard Cahyanto divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 12 bulan penjara.
Sebagai informasi, para terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.