Bansos

Pencairan Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan Dilanjutkan, KPM Dapat Rp600 Ribu

Salah satu program bansos yang akan dicairkan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP) untuk periode April hingga Juni 2024.

Editor: Ryan Nong
Dok.Kemensos RI
Ilustrasi warga menggotong paket bansos yang diterima dari pemerintah 

POS-KUPANG.COM - Pencairan berbagai bantuan sosial atau Bansos bagi masyarakat akan tetap dilanjutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Salah satu program bansos yang akan dicairkan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP) untuk periode April hingga Juni 2024.

Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan merupakan bansos yang disiapkan sebagai pengganti BLT El Nino. Bansos ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang terdaftar sebagai penerima, dengan nominal bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Dikutip dari Kompas.TV, BLT Mitigasi Risiko Pangan diperkirakan akan cair pada Juni 2024.

Baca juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Muncul di SIKS-NG, Begini Langkah Cek Bansos

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang disampaikan saat menghadiri sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024).

"Di tahun 2024, terdapat BLT Mitigasi Risiko Pangan yang ditargetkan terealisasi di semester I 2024," kata Airlangga, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Airlangga menjelaskan bahwa anggaran untuk BLT Mitigasi Risiko Pangan sudah tersedia dan tidak ada kendala dalam pencairannya. Dia mengimbau masyarakat untuk menunggu jadwal pasti pencairan bansos tersebut.

Anggaran dan Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan

Program BLT Mitigasi Risiko Pangan membutuhkan anggaran sebesar Rp 11,25 triliun dan akan disalurkan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Proses penyaluran dilakukan melalui kantor pos.

Cara Mengecek Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan

Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.

Isi informasi provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan.

Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai data di KTP.

Ketik empat huruf kode yang ditampilkan, tanpa spasi. Tekan tombol "refresh" jika kode tidak jelas.

Tekan "Cari Data" untuk melihat hasilnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved