Berita NTT

Dua Tahanan LPKA Klas 1 Kupang NTT Bebas Demi Hukum

Kedua anak tersebut telah selesai masa penahanannya, pada tingkatan Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kupang mengeluarkan demi hukum untuk dua orang tahanan pada Minggu, 9 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Klas I Kupang mengeluarkan demi hukum untuk dua orang tahanan pada Minggu, 9 Juni 2024.

Kedua anak tersebut telah selesai masa penahanannya, pada tingkatan Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A.

Tahanan yang masih berusia di bawah 18 tahun tersebut, berinisial BEK dan MAPBO diduga melakukan pengeroyokan yang berakibat kematian pada seorang warga. Kedua anak tersebut didakwa dengan Pasal 115 KUHP.

Proses Bebas Demi Hukum (BDH) ini dilaksanakan setelah Kebaktian Minggu, Sakramen Baptisan Kudus dan Peneguhan Sidi oleh Kepala LPKA Kupang, Lukas Laksana Frans

Kegiatan BDH ini didasari oleh Penetapan Penolakan Permohonan Penahanan Anak, Nomor: 1 Pen.Pid/2024/PT Kupang dan 2/Pen.Pid/2024/PT Kupang yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Baca juga: LPKA Klas I Kupang Tanda Tangan Komitmen Bersama Pejabat Struktural

Dalam surat menyebutkan bahwa anak tidak dapat diperpanjang penahanannya, oleh karena penahanan terhadap anak bersifat khusus dan terbatas.

Selain itu jika diperpanjang penahanannya akan berpotensi melanggar hak anak sebagaimana dalam pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Lukas Frans memberikan nasehat bagi kedua  tahanan berusia anak tersebut, bahwa proses hukum masih berlanjut dan meminta mereka untuk menjaga perilaku selama berada di luar LPKA Kupang.

"Proses hukum masih berlanjut, oleh karena itu  tetap menjaga perilaku selama berada di luar LPKA Kupang. Kami berharap hal ini dijadikan sebagai perbaikan perilaku kedepannya," ujar Lukas.

Adapun kedua anak tersebut, masing-masing dijemput oleh orang tuanya usai kebaktian. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved