Berita Sabu Raijua
Disperindag Sabu Raijua Tera Ulang di SPBU Roboaba Sabu Barat
Tera Ulang merupakan proses pengukuran dan pengecekan ulang terhadap alat ukur yang digunakan di SPBU, termasuk pompa bahan bakar dan meteran
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, SEBA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua bersama UPTD Metrologi kembali melakukan tera ulang di SPBU Roboaba Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua pada Kamis, 6 Juni 2024.
Tera Ulang merupakan proses pengukuran dan pengecekan ulang terhadap alat ukur yang digunakan di SPBU, termasuk pompa bahan bakar dan meteran.
Keakuratan alat ukur ini sangat vital untuk memastikan bahwa setiap transaksi di SPBU dilakukan secara tepat dan adil bagi konsumen.
"Tadi itu namanya pemeriksaan Tera ulang yaitu pemeriksaan rutin dari Metrologi di bawah Disperindag, sebagai kegiatan rutin yang dilakukan setahun sekali untuk memastikan takaran di SPBU yang digunakan masih dalam batas-batas yang diizinkan pemerintah,"ungkap Penera, Nick.
Nick melanjutkan, tera ulang ini berkaitan dengan pemeriksaan kuantitas atau jumlah bukan dari segi kualitas. Secara takaran SPBU Roboaba masih layak untuk digunakan.
"Untuk hasilnya pemeriksaan tadi, takarannya masih normal dan masih layak untuk proses jual beli,"lanjut Nick.
Baca juga: DPRD Sabu Raijua Buka Suara Terkait Antrean Panjang Setiap Hari di SPBU
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, Ellen mengatakan tera ulang ini merupakan kali kedua di SPBU Roboaba. Ia berharap supaya kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) masyarakat bisa terpenuhi.
"Kan permintaan dari pengusaha untuk melakukan tera ulang karena bulan februari susah ada tera ini tera ulang lagi,"kata Ellen disela-sela tera ulang ini.
Baik dirinya maupun Penera berharap, SPBU Roboaba secara rutin melakukan tera ulang seperti ini dengan melibatkan Dinas Perindag agar takarannya bisa dijaga secara berkala masih dalam batas-batas yang diperbolehkan.
"Untuk batas dari pemerintah dikasih plus minus 0,5 persen dari volume nominal yang diserahkan,"kata Nick.(dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Penera-melakukan-Tera-ulang-di-SPBU-Roboaba.jpg)