Breaking News
Senin, 11 Mei 2026

Berita Sabu Raijua

Bupati Sabu Raijua Keluarkan Edaran Batasan Beli BBM

mencegah penjualan BBM subsidi kepada oknum yang membeli secara berulang dengan tujuan diperjualbelikan kembali.

Tayang:
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Masyarakat mengantre di SPBU Roboaba Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua pada Jumat, 31 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustina Yulian Tasino Dhema

POS-KUPANG.COM, SEBA - Bupati Sabu Raijua, Drs Nikodemus N Rihi Heke M.Si mengeluarkan Surat Edaran (SE) batasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Sabu Raijua.

Surat Edaran bernomor 500/257/EK-SR/V/2024 tertanggal Seba, 20 Mei 2024 tentang Pengendalian Penjualan Jenis BBM Tertentu (JBT) yang merupakan BBM Bersubsidi, yang terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

SE ini sebagai tindak lanjut hasil monitoring penyaluran BBM Bersubsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Biosolar) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (Pertalite) melalui penyalur (SPBU) di Kabupaten Sabu Raijua.

Pertama, jam operasi SPBU yakni Senin - Sabtu pukul 08.00-17.00 WITA, kecuali terdapat keadaan tertentu dengan memperhatikan ketersediaan BBM.

Baca juga: Harga Eceran Pertalite di Sabu Raijua NTT Rp30-35 Ribu Per Botol

Kedua, mencegah penjualan BBM subsidi kepada oknum yang membeli secara berulang dengan tujuan diperjualbelikan kembali.

Ketiga, membatasi jumlah BBM subsidi (Pertalite) yang dijual kepada masyarakat per hari yakni kendaraan roda empat maksimal sebanyak 20 liter dan kendaraan roda dua maksimal sebanyak 10 liter.

Masyarakat mengatakan,  aturan ini pun sudah diterapkan beberapa hari ini. Sebagai masyarakat mereka hanya mengikuti peraturan yang ada.

Sebelumnya jatah Pertalite untuk kendaraan roda dua sampai Rp400 ribu per kendaraan kini menjadi Rp200 ribu per kendaraan. Sementara untuk kendaraan roda dua biasanya Rp150 ribu kini menjadi Rp100 ribu per kendaraan.(dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved