CPNS 2024

Plt Kepala BKN Ungkap Peluang PPPK jadi CPNS 2024,Ternyata Tidak Otomatis,Ini Tahapan Harus Dilewati

Plt Kepala BKN Ungkap Peluang PPPK jadi CPNS 2024,Ternyata Tidak Otomatis, ini Tahapan Harus Dilewati PPPK jadi CPNS.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS/NINA SUSILO
POS-KUPANG.COM/ Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas (kanan) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Haryomo Dwi Putranto (kiri) memberikan keterangan terkait revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru disahkan DPR RI - Plt. Kepala BKN ungkap peluang PPPK jadi CPNS 2024, ternyata tidak otomatis, Ini Tahapan yang harus dilewat. 

POS-KUPANG.COM – Ternyata Anda yang sudah lulus jadi PPPK masih punya peluang untuk menjadi CPNS.

Seberapa besar Peluang PPPK bisa jadi CPNS?

Berikut  penjelasan Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto. 

Haryomo Dwi Putranto menjelaskan PPPK bisa menjadi CPNS tetapi harus melalui tahap Seleksi CPNS 2024.

“PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Negari. Mereka harus melalui seleksi seperti pelamar CPNS pada umumnya,” katanya.

Baca juga: Buka 690.822 Lowongan, Ini Daftar Formasi CPNS 2024 yang Bisa Didaftar Fresh Graduate/ Lulusan Baru

Karena menurutnya, peraturan ini sudah tercantum berdasarkan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK tertulis pada pejabat berwenang.

Akan tetapi, menurut Haryomo Dwi Putranto untuk permohonan PHK bisa dikabulkan atau ditunda hingga perjanjian kerja selesai.

Ada baiknya jika PPPK berpikir matang-matang sebelum mengundurkan diri, karena dengan memilih daftar seleksi CPNS maka status sebagai PPPK akan dilepas, begitu juga dengan seluruh hak seperti tunjangan kinerja dan masa kerja.

Cara Membuat Akun SSCASN

Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun saat CPNS 2024 sudah dibuka.

Isilah kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.

Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut.

Baca juga: Inilah Formasi Terbesar CPNS dan PPPK Kemenag 2024, Formasi Guru Madrasah Capai Puluhan Ribu

Lalu, klik "Lanjutkan".

Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”.

Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved