Berita Nasional

NTT Termasuk Daerah Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat BPJS Kesehatan

Ada 7 daerah yang akan memulai uji coba penambahan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, termasuk NTT.

Editor: Alfons Nedabang
HO-INSTAGRAM@infobandungraya
Kartu Indonesia Sehat, identitas kepesertaan BPJS Kesehatan. 

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ucap Nunung.

Baca juga: Peraturan Baru Polri - BPJS Kesehatan jadi Syarat Mengurus SIM, Berlaku Mulai 1 Juli 2024

“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, Polri menerbitkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan secara aktif.

Menurutnya, aturan tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Selain itu, kehadiran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di dalamnya mengatur soal BPJS Kesehatan, memiliki dampak positif yang banyak dirasakan masyarakat sepanjang satu dekade program ini berjalan.

Sebab, ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat JKN, serta banyak orang yang terselamatkan dari kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan berkat program ini.

Tak hanya itu, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam JKN pada 2024.

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” jelas dia.

“Dengan adanya kebijakan Polri tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved