Bansos

Cek Daftar Penerima Bansos Beras 10 Kg Bulan Juni 2024

Dikutip dari Bangkapos, program tersebut merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022.

Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Bansos 

POS-KUPANG.COM - Bansos beras 10 kilogram kembali dicairkan pemerintah pada Bulan Juni 2024. Bansos beras 10 kilogram menjadi satu di antara bansos yang memang dijadwalkan cair pada bulan ini.

Diketahui, bansos beras 10 kg atau Bantuan Pangan Beras adalah program pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog.

Dikutip dari Bangkapos, program tersebut merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Alami Perbedaan Pencairan

Basis data penerima bantuan pangan beras yang digunakan di 2024 adalah dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).Data tersebut dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Bansos beras 10 kg pertama kali dibagikan pada September 2023. Semula, bansos beras hanya diberikan untuk tiga bulan yakni hingga Oktober 2023 dan diperpanjang lagi hingga Juni 2024. Artinya, bulan ini adalah bulan terakhir untuk penyaluran bansos beras 10 kg.

Pemerintah akhirnya memutuskan akan memperpanjang bantuan pangan beras beras 10 kg. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Akan tetapi, Arief menyebutkan, perpanjangan tersebut tidak akan berlaku hingga bulan Desember 2024.

"(Perpanjangan) sudah diputus, cuma nanti ya, nambah tapi berapa bulannya."

"Ya saya sudah tahu (akan ada perpanjangan), cuma enggak akan 12 bulan, pokoknya dilanjutkan tapi tak sampai 12 bulan," kata Arief dikutip dari Kompas.com.

 

Cara Mendapatkan Bansos Beras 10 Kg


Ada empat kategori masyarakat agar bisa mendapatkan bansos beras 10 kg. Pertama, penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Kedua, penerima bansos Sembako atau yang dulu bernama Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Ketiga, penerima bansos PKH dan sembako. Terakhir, masyarakat yang memiliki balita atau yang berisiko stunting.

 

Dengan demikian, syarat penerima bansos beras 10 kilogram sama seperti syarat penerima bansos PKH dan BPNT, antara lain:

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved