Gaji ke 13

Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Segera Dibayar, Ini Daftar Terbaru Gaji PNS, TNI dan Polri

Manajemen PT Taspen mengumumkan bahwa mulai hari ini, Senin 3 Juni 2024, gaji ke -13 ASN, TNI dan Polri akan segera dibayar.

Editor: Frans Krowin
net
ILUSTRASI GAJI KE-13 – Mulai hari ini, Senin 3 Juni 2024, gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri termasuk jaksa dan hakim segera dibayar pemerintah. 

POS-KUPANG.COM – Manajemen PT Taspen mengumumkan bahwa mulai hari ini, Senin 3 Juni 2024, gaji ke -13 bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN, gaji TNI maupun Polri akan segera direalisasikan.

Selain PNS, TNI dan Polri juga jaksa dan hakim, kabar gembira juga tentu akan dirasakan pula oleh para pensiunan. Bahwa mulai hari ini ganj ke-13 mulai dibayar.

Pembayaran gaji ke-13 itu dilakukan dengan mentransfer langsung ke rekening-rekening bank milik para ASN, TNI Polri, jaksa dan hakim juga para pensiunan.

Sesuai tujuannya, maka gaji yang dibayarkan pemerintah itu dimaksudkan untuk membantu aparat pemerintaha itu untuk membiayai pendidikan anak-anak yang akan memasuki tahun pelajaran baru 2024/2025 ini.

Manajemen PT Taspen juga telah mengumumkan bahwa jadwal pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan tersebut, akan dilakukan mulai Senin, 3 Juni 2024.

"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," btulis akun @taspen.

Sesuai jadwal pencairan gaji ke-13 tersebut, manajemen PT Taspen juga menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 pasal 12.

Dalam beleid itu disebutkan, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 tersebut dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024. Dengan demikian, gaji ke-13 akan cair pada pekan ini atau sudah dimulai pekan depan.

Ini Daftar Gaji ke-13 Tahun 2024

Dasar perhitungan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Selain itu, besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sebagai informasi, gaji PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan pada 2024 naik dibandingkan tahun 2023.

Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

Berikut Ini Daftar Gaji Pokok PNS, TNI, dan Polri Tahun 2024

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved