Gaji ke 13

Cek Rekeningmu Sekarang, Gaji ke-13 ASN Sudah Ditransfer

Mulai hari ini, Senin 3 Juni 2024, gaji ke-13 PNS ditransfer ke rekening masing-masing. Gaji ke-13 itu dibayar untuk membantu biaya sekolah anak-anak.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
KABAR KEMBIRA– Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri akan segera dibayar. Pembayaran gaji ke-13 itu mulai dilakukan paling cepat hari ini Senin 3 Juni 2024. 

POS-KUPANG.COM – Mulai hari ini, Senin 3 Juni 2024, Gaji ke-13 PNS ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Gaji ke-13 itu dibayar untuk memudahkan para PNS, TNI juga Polri untuk membiayai anak-anak yang hendak masuk sekolah melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Kabar tentang pembayaran Gaji ke-13 PNS itu pertama kali diumumkan oleh manajemen PT Taspen melalui akun resmi PT Taspen @taspen.

"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," tulis akun @taspen.

Dengan demikian, mulai hari ini para PNS, TNI dan Polri patut bersyukur karena gaji ke-13 sudah mulai direalisasikan oleh pemerintah.

Pembayaran gaji ke-13 itu dilakukan dengan mentransfer langsung ke rekening-rekening bank milik para ASN, TNI Polri, jaksa dan hakim juga para pensiunan.

Sesuai tujuannya, maka gaji yang dibayarkan pemerintah itu dimaksudkan untuk membantu aparat pemerintaha itu untuk membiayai pendidikan anak-anak yang akan memasuki tahun pelajaran baru 2024/2025 ini.

Manajemen PT Taspen juga telah mengumumkan bahwa jadwal pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan tersebut, akan dilakukan mulai Senin, 3 Juni 2024.

"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," btulis akun @taspen.

Sesuai jadwal pencairan gaji ke-13 tersebut, manajemen PT Taspen juga menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 pasal 12.

Dalam beleid itu disebutkan, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 tersebut dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024. Dengan demikian, gaji ke-13 akan cair pada pekan ini atau sudah dimulai pekan depan.

Daftar Gaji ke-13 Tahun 2024

Dasar perhitungan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Selain itu, besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sebagai informasi, gaji PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan pada 2024 naik dibandingkan tahun 2023.

Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

Daftar Gaji Pokok PNS, TNI, dan Polri Tahun 2024

Gaji PNS 2024

Golongan I

- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Gaji TNI 2024

Golongan I (Tamtama TNI)
- Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

- Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

- Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

- Gaji TNI Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

- Gaji TNI Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

- Gaji TNI Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara TNI)
- Gaji TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

- Gaji TNI Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

- Gaji TNI Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000

- Gaji TNI Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

- Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

- Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama TNI)
- Gaji TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

- Gaji TNI Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

- Gaji TNI Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah TNI)
- Gaji TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

- Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

- Gaji TNI Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)
- Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

- Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

- Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200

- Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

Gaji Polisi 2024

Golongan I (Tamtama Polri)
- Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

- Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

- Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

- Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000

- Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

- Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara Polri)
- Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

- Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

- Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000

- Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

- Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

- Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama Polri)
- Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

- Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

- Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah Polri)
- Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

- Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

- Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

Baca juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Segera Dibayar, Ini Daftar Terbaru Gaji PNS, TNI dan Polri

Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)
- Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

- Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

- Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

- Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500 (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved