Berita Sikka

Tersangka Kasus TPPO, Polisi Belum Tahan Caleg Terpilih DPRD Sikka

Caleg terpilih DPRD Kabupaten Sikka, Yuvinus Solo tersangkut kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto. 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Caleg terpilih DPRD Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Tiimur (NTT), Yuvinus Solo tersangkut kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).

Politikus Partai Demokrat itu telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.

Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto memberi alasan mengapa penyidik Polres Sikka belum menahan Yuvinus Solo.

Menurut AKP Susanto mengatakan, Yuvinus Solo belum ditahan karena kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Selain itu, penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan Yuvinus.

"Ada riwayat komplikasi penyakit, yang bersangkutan butuh kunjungan rutin ke dokter. Ada penjamin penasihat hukum yang bersangkutan," ujar AKP Susanto saat dihubungi, Minggu 2 Juni 2024.

Susanto berujar Yuvinus Solo telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 31 Mei 2024.

Kendati begitu, dirinya belum mengetahui secara pasti kapan Yuvinus dipanggil kembali.

Baca juga: KPU Sikka Buka Suara Terkait Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

"Untuk selanjutnya belum ada informasi dari penyidik," pungkas AKP Susanto.

Kasus ini berawal ketika salah satu warga Kabupaten Sikka, YMK meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024.

YMK satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja pada perusahan sawit di Kalimantan Timur.

Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus. Selama di Kalimantan mereka ditelantarkan.

Hingga pada 28 Maret YMK meninggal karena kelaparan saat sedang diantar ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis. Kasus ini kemudian oleh istri YMK ke Polres Sikka pada awal April.

Penyidik kemudian menetapkan Yuvinus sebagai tersangka karena berperan sebagai perekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural atau ilegal.

Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: KPU Sikka Buka Suara Terkait Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved