Berita Sikka

KPU Sikka Buka Suara Terkait Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

jelas Herimanto, jika mengacu pada regulasi yang ada, seorang caleg terpilih yang terlibat kasus bisa batal dilantik apabila telah mendapat keputusan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Herimanto, Ketua KPU Sikka 

POS-KUPANG.COM - KPU Sikka angkat bicara terkait status calon anggota legislatif (caleg) terpilih Yuvinus Solo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sikka.

Yuvinus Solo ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketua KPU Sikka, Herimanto mengatakan, KPU tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

"Kami punya kewajiban hanya menyampaikan hasil pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/kota. Nanti hasil pemilu kita sampaikan ke pemerintah daerah," ujar Herimanto di Maumere, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Proses selanjutnya, kata Herimanto, menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Apakah kemudian akan ada pergantian antarwaktu itu kewenangan di DPRD dan pemerintah daerah. Kita hanya menyampaikan hasil pemilu," katanya.

Meski begitu, jelas Herimanto, jika mengacu pada regulasi yang ada, seorang caleg terpilih yang terlibat kasus bisa batal dilantik apabila telah mendapat keputusan inkrah dari pengadilan.

Namun jika belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap memungkinkan untuk bisa dilantik.

Sebelumnya, Yuvinus ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara kasus dugaan TPPO, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Cerita Korban TPPO Saat Diamankan Polres Sikka, Direkrut ke Kalimantan Timur dan Diupah 900 Ribu

Dalam kasus dugaan tersebut, Yuvinus diduga berperan sebagai perekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural atau ilegal.

Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved