Berita NTT

PT Flobamor Berhenti Beroperasi di Taman Nasional Komodo Labuan Bajo NTT

BTNK pernah melayangkan teguran kepada PT Flobamor atas pelayanan mereka dalam Kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Pulau Padar di Kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - PT. Flobamor dikabarkan telah berhenti beroperasi di Kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga mengungkapkan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT tidak lagi menjalankan izin usahanya di TN Komodo

"PT Flobamor sudah menyatakan ketidaksanggupan menjalankan izin jasanya dan sudah tidak operasional di TNK (Taman Nasional Komodo," ujar Hendrikus, Sabtu 1 Juni 2024.

Hengky sapaan Hendrikus Rani Siga mengatakan, sejauh ini belum mengetahui alasan pasti PT Flobamor angkat kaki dari TN Komodo. Ia hanya mendapat informasi dari sumber lain bahwa BUMD itu tak mendapat keuntungan di habitat asli komodo itu.

"Saya tidak tahu persis kenapa, dugaan saya ya ini (tidak dapat untung). Bisa dikonfirmasi ke Flobamor ya," kata Hengky. 

- Pernah Ditegur BTNK


BTNK pernah melayangkan teguran kepada PT Flobamor atas pelayanan mereka dalam Kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.

Hengky mengatakan, teguran diberikan karena banyak menerima keluhan dari pelaku wisata di Labuan Bajo, yang menilai pelayanan PT Flobamor ke wisatawan kurang memuaskan. 

"Banyak komplain dari pelaku usaha pariwisata terkait pelayanan PT Flobamor. Tapi dari sisi kita (BTNK), terus melakukan pendampingan dan penguatan dari sisi SOP. Kita juga beberapa kali memberikan peringatan terkait dengan pelayanan di lapangan," ujarnya, Jumat 5 April 2024 lalu. 

Hendrikus membeberkan beberapa catatan BTNK ke PT Flobamor terkait pelayanan mereka. 

Di antaranya naturalist guide atau pemandu wisata alam sering melanggar standar operasional. Seperti mengganggu dan memberi makan komodo.

"Tindakan itu dilarang kecuali untuk kepentingan penelitian," ujarnya. 

Baca juga: BTNK Tegur PT Flobamor soal Pelayanan di TN Komodo Labuan Bajo Manggarai Barat

Kemudian pemeliharaan sarana prasarana dalam kawasan seperti toilet, jalur trekking, jembatan, hingga dermaga yang dinilai kurang. Selain itu, BTNK juga menyoroti kemampuan berbahasa Inggris pemandu wisata milik PT Flobamor.

Sejumlah masalah itu, disebutnya sering menjadi keluhan para pelancong yang datang ke TN Komodo.

"Kita pernah menegur untuk melakukan peningkatan kapasitas (bahasa Inggris). Ini kan mereka menggunakan masyarakat lokal sebagai pemandu wisata, bagian dari pemberdayaan juga. Ini berproses, diharapkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama mereka sudah ada peningkatan kemampuan berbahasa Inggris," ungkapnya. 

"Semua kami beri catatan supaya PT Flobamor punya perhatian terhadap hal itu," tambah mantan Kepala Balai Taman Nasional Kelimutu itu. 

Untuk diketahui, PT Flobamor beroperasi di TN Komodo sejak tahun 2022. PT Flobamor merupakan salah satu dari perusahaan yang mendapat karpet merah untuk berbisnis di dalam kawasan TN Komodo

Selama beroperasi di TN Komodo, PT Flobamor kerap mengeluarkan kebijakan yang bertentangan pelaku pariwisata di Labuan Bajo.

Salah satunya menaikan tarif masuk ke TN Komodo menjadi Rp3,75 juta per wisatawan. 

Kebijakan itu menimbulkan perlawanan warga dan pelaku wisata. Mereka melakukan aksi protes pada Agustus 2022 di Labuan Bajo yang direspons dengan represi oleh aparat keamanan. Merespons itu, KLHK mengumumkan pembatalan kenaikan tarif itu karena dianggap bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Di tahun 2024, PT Flobamor kembali menaikan tarif jasa pemandu wisata dari yang selama ini berlaku Rp 120 ribu per 1-5 orang untuk semua jalur trekking, naik menjadi Rp 200 ribu per 1-5 orang untuk short tracking, Rp 250 ribu (medium tracking) dan Rp 300 ribu (long tracking). Kebijakan itu diprotes pelaku wisata. (uka) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved