Berita Nasional

Pemerintah Ngotot Berlakukan Tapera, Diawasi Komite Tapera

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan ada kekeliruan pemahaman masyarakat terkait program Tapera.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan ada kekeliruan pemahaman masyarakat terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut dia, mekanisme yang dilakukan untuk dana Tapera ini bukan dengan potong gaji atau iuran tetapi bersifat tabungan wajib.

“Jadi, saya ingin tekankan tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan,” kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Moeldoko mengatakan, tabungan Tapera nantinya bisa ditarik saat memasuki usia pensiun, sekaligus hasil pemupukannya.

Mantan Panglima TNI itu berujar bahwa dalam undang-undang memang mewajibkan program Tapera dalam hal mewujudkan hunian bagi setiap warga negara.

”bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana? Apakah harus bangun rumah? Tadi kami diskusi di dalam, nanti di ujungnya pada usia pensiun selesai, itu bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi,” kata dia.

Moeldoko meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja memenuhi kebutuhan rakyat terutama dalam memenuhi kebutuhan papan.

Dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena masih ada waktu hingga 2027 untuk konsultasi.

“Ke depan pemerintah akan mengedepankan komunikaai dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha. Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi ga usah khawatir,” imbuhnya.

Baca juga: Ramai-ramai Tolak Tapera, Kasus Jiwasraya dan Asabri Harusnya Jadi Bahan Refleksi

Dalam sistem pengawasan pengelolaan dana program ini, pemerintah juga membentuk Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berikutnya membangun sistem pengawasan untuk menjamin dana dikelola dengan baik, akuntabel dan transparan. Kita hadirkan OJK, di situ ada komite tapi OJK juga punya fungsi pengawasan,” kata Moeldoko.

Komite Tapera nantinya diketuai oleh Menteri PUPR, dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Profesional.

Moeldoko mengatakan pemerintah membentuk komite untuk pengawasan agar Tapera tidak terjadi seperti ASABRI yang menjadi ladang korupsi.

“Nah ini saya ingin sampaikan kepada teman-teman, jangan sampai terjadi seperti Asabri,” katanya.

Menurutnya, ASABRI beroperasi tanpa pengawasan.

Bahkan saat ia masih menjabat Panglima TNI pun tidak bisa menyentuh ASABRI.

Padahal kata dia uang yang dihimpun ASABRI berasal dari 500 ribu prajurit yang dipimpinnya.

“Ini uang prajurit saya masa saya nggak tahu gimana sih ini, bayangkan. Panglima TNI punya anggota 500 ribu prajurit nggak boleh nyentuh ASABRI. Akhrinya kejadian seperti kemarin kita nggak ngerti, gitu,” katanya.

Dengan dibentuknya Komite Tapera, Moeldoko yakin pengelolaannya akan lebih transparan dan akuntabel.

“Nggak bisa macam-macam karena semua betul betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK,” tukasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.

Baca juga: Pengusaha Nilai Tapera Lebih Cocok untuk ASN, Jangan Tambah Beban Pekerja

Dalam beleid tersebut, seluruh pekerja baik PNS, TNI, Polri, BUMN dan pekerja swasta diwajibkan mengikuti program Tapera dengan mekanisme pemotongan gaji 3 persen.

Adapun simulasi pembayaran itu dibagi menjadi dua penanggungjawab, yakni 2,5 persen dari gaji pekerja dan 0,5 persen dibebankan kepada perusahaan.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mempertanyakan soal mekanisme kepemilikan rumah bagi buruh dengan penghitungan demikian.

“Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen (dibayar pengusaha 0,5 persen dan dibayar buruh 2,5 persen) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK,” tegas Iqbal, Jumat (31/5/2024).

Apalagi berdasarkan data yang dimiliki Partai Buruh kata dia, upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan.

Apabila gaji atau upah tersebut dipotong 3 persen per bulan kata dia, maka iurannya adalah sekitar 105.000 per bulan atau Rp. 1.260.000 per tahun.

Iqbal menyatakan, Tapera merupakan bentuk tabungan sosial, yang jika dihitung dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000.

“Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga 12,6 juta atau 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan? Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari Tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah,” kata Said Iqbal mempertanyakan.

Atas hal itu, Said Iqbal menilai kalau perhitungan 3 persen untuk kepemilikan rumah yang diambil melalui Tapera adalah bentuk kemustahilan.

Dirinya lantas menilai, kalau program Tapera ini sangat tidak tepat dijalankan untuk waktu saat ini dengan penghitungan demikian.

Baca juga: Said Iqbal: Mustahil Peserta Program Tapera Bisa Beli Rumah

“Jadi dengan iuran 3 persen yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah,” ujar dia.

Lebih khawatirnya kata Said Iqbal, program ini ke depan hanya menyengsarakan buruh yang sudah kerja dengan letih namun tidak bisa mendapatkan apa-apa.

Pasalnya, badai pemberhentian hubungan kerja (PHK) masih massif terjadi di beberapa lini bisnis di Indonesia.

Pemisahan Kementerian PUPR

Pengamat Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai rencana pemisahan kembali Kementerian Perumahan Rakyat dari Kementerian PUPR sangat mungkin dilakukan.

Terlebih Presiden Terpilih Prabowo Subianto memiliki janji kampanye membangun 3 juta rumah.

“Boleh-boleh saja nomenklatur memisahkan PUPR seperti era Presiden SBY itu tergantung kebutuhan dari pemerintahan Prabowo-Gibran,” ucap Ujang kepada Tribun, Jumat (31/5/2024).

Pemisahan Kementerian PU dan Kemenpera bisa dikatakan efektif apabila pemerintah fokus kepada dua hal pembangunan infrastruktur dan sektor perumahan.

Sehingga janji kampanye Prabowo memberikan tempat tinggal laik bagi masyarakat yang belum memiliki rumah bisa terealisasi.

“Mungkin saja pemisahan kementerian itu untuk memudahkan dalam menjalankan program Prabowo-Gibran selama lima tahun,” tutur dosen Universitas Al Azhar Indonesia tersebut.

Namun apabila pemerintah Prabowo-Gibran tidak fokus terhadap program pembangunan perumahan melainkan ke program lainnya.

Baca juga: Tak Ada Jaminan Karyawan/Pekerja Dapat Rumah dari Tapera

Ujang melihat tidak ada urgensi Kementerian PUPR untuk dipisahkan seperti era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Diketahui usulan pemisahan Kementerian PUPR itu disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo.

Bamsoet, sapaannya, mengatakan UUD 1945 pasal 286 ayat 1 mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir, dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.

“Ketentuan konstitusi ini menegaskan bahwa rumah atau tempat tinggal adalah kebutuhan fundamental rakyat yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi,” kata Bamsoet.

Dia menegaskan sebagai kebutuhan fundamental, tempat tinggal telah menjadi hal yang harus terpenuhi.

Namun, faktanya sekitar 15,51 persen rumah tangga di Indonesia belum memiliki rumah.

“Artinya, baru 70 persen lebih yang memiliki rumah dengan hak milik, selebihnya tidak. Dan sekitar 36,8 persen dari penduduk tinggal di rumah yang tidak layak huni,” ujarnya.

Karena itu, dia mendukung rencana Pemerintahan Prabowo Subianto ke depannya untuk memisahkan Kementerian Perumahan dari PUPR. (tribun network/reynas abdila)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved