Berita Nasional
Pengusaha Nilai Tapera Lebih Cocok untuk ASN, Jangan Tambah Beban Pekerja
APINDO menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ).
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menyatakan, sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pihaknya sudah menolak diberlakukannya UU tersebut.
“Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera,” ujar Shinta dihubungi Rabu (29/5/2024).
Dia mengatakan, APINDO pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.
Hanya saja, PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 itu menduplikasi atas program sebelumnya.
“Yaitu manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek,” tutur Shinta.
Dia mengatakan, tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.
Seharusnya, pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, di mana sesuai PP maksimal 30 persen atau Rp138 triliun, maka maka aset JHT sebesar 460 Triliun dapat di gunakan untuk program MLT perumahan Pekerja.
Baca juga: Gaji Pekerja Swasta Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Simak 11 Jenis Pekerja Peserta Tapera
“Apindo menilai aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik untuk pemberi kerja maupun pekerja,” kata Shinta.
Saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja dengan rincian, yakni Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua 3,7 persen; Jaminan Kematian 0,3 persen; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen; dan Jaminan Pensiun 2 persen.
Kemudian, pemberi kerja juga membayar Jaminan Sosial Kesehatan yakni Jaminan Kesehatan 4 persen.
Selanjutnya, terdapat Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) sekitar 8 persen.
“Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” ujar Shinta.
Apindo telah melakukan sosialisasi kepada developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) Serta 4 Bank (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.
Shinta menyarankan agar program iuran Tapera lebih tepat sasaran dengan memfokuskan penerapan pada ASN, TNI, Polri yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.