Berita Flores Timur

Kepala Desa dan Tiga Terdakwa Pengeroyok Warga di Flores Timur Dituntut Enam Bulan Penjara

saat mereka bertemu. Bahkan korban yang berniat menyalami malah ditolak sambil melontarkan kalimat ancaman.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, Kamis, 4 April 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kepala Desa Waibao, Heronimus Raga Aran bersama tiga terdakwa dituntut hukuman enam bulan penjara dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga, Yohanes Bulet Koten.

Kades Heronimus dan tiga terdakwa lainnya, Paskalis Liun Koten, Petrus Laga Kelen, dan Gregorius Ratu Kelen tega menganiaya korban karena dianggap arogan dan selalu memutar lagu dana desa dengan sound system di Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Flores Timur menuntut para terdakwa saat sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Larantuka hari Selasa, 28 Mei 2024.

"Tuntutan penjara masing-masing enam bulan, dikurangkan masa penahanan yang dijalani," ujar Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, Rabu, 29 Mei 2024.

Baca juga: Sidang Prapid Kasus Korupsi, Jaksa Tepis Dalil Pemohon Mantan Wakil Bupati Flores Timur

Meski tuntutan terlampau jauh dari Pasal 170 KUHP yang ancaman pidana paling lama 5,6 tahun penjara, Nyoman menyebut beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU.

"Para terdakwa belum pernah dihukum, korban dan terdakwa sudah saling memaafkan, para terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan Heronimus Raga Aran selaku kepala desa mempunyai tugas melanjutkan pembangunan desa," ungkapnya.

Korban Sempat Diancam

Korban Yohanes Bulet Koten mengaku sempat diancam terdakwa Heronimus Raga Aran saat mereka bertemu. Bahkan korban yang berniat menyalami malah ditolak sambil melontarkan kalimat ancaman.

"Kami ketemu di Pengadilan Larantuka. Kalau tiga orang itu kami berpelukan, tapi kepala desa tidak mau. Bilang ke saya nanti tunggu saja di kampung (Waibao). Mukanya emosi dengan saya," ungkap korban.

Kasus ini berawal saat 17 Agustus 2023. Saat itu ada acara toast kenegaraan peringatan hari ulang tahun (HUT) RI.

Korban dianggap bandel dan arogan serta dituding mengirimkan pesan ancaman kepada perangkat desa. Dia lantas dikeroyok kepala desa dan sejumlah pria di rumahnya sendiri.

Kades Heronimus rupanya kesal dengan korban yang kerap memutar lagu 'Benga Ola' yang menyinggung dana desa. Salah satu syair berbunyi "coba tanya kepala desa, dana desa buang di mana".

Usai dikeroyok, korban bergegas ke Polres Flores Timur untuk melaporkan kasus itu sekaligus memproses hukum pelaku hingga ke meja persidangan.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved