Berita Timor Tengah Selatan
Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan Loloskan Anak di TTS Jadi TNI AL, Efendi Dipolisikan
Eferitus Efendi M. Jogo, pria di Timor Tengah Selatan dilaporkan ke SPKT Polres TTS lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Eferitus Efendi M. Jogo, pria di Timor Tengah Selatan dilaporkan ke SPKT Polres TTS lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan/ perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Eferitus Efendi Jogo diketahui menjanjikan kelulusan dari DS (19) asalkan keluarga DS menyerahkan uang senilai Rp 50 juta.
Efendi juga berkomitmen mengembalikan uang tersebut ke pihak keluarga bila DS tidak lulus.
Pantauan Pos-Kupang.com, Efendi dipolisikan oleh Franciska Nakamnanu yang adalah ibu kandung DS dengan ditemani suami beserta DS di SPKT Polres TTS, Selasa, 28 Mei 2024.
Diketahui DS tidak lulus prajurit TNI AL. Sementara itu, uang yang diminta Eferitus Efendi Jogo sebesar Rp 50 juta sebagaimama kesepakatan awal tak kunjung dikembalikan.
"Kami lapor ke polisi karena uang Rp 50 juta yang diminta Efendi Jogo tak kunjung dikembalikan. Sudah sekitar 6 bulan lalu kami serahkan uang itu. Pasca anak kami tidak lulus TNI AL, Efendi selalu menghindar saat kami meminta kembali uang tersebut," jelas Franciska Nakamnanu.
Fransiska mengatakan, pihaknya selalu berusaha membangun komunikasi secara baik dengan Efendi agar uang yang ada segera dikembalikan, tetapi Efendi selalu menghindar.
"Kita bahkan pergi ke dia (Efendi) punya rumah untuk tagih, tetapi uang itu tidak dikembalikan sampai detik ini," tuturnya.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Timor Tengah Selatan Diamankan Aparat Polres TTS
Dia mengisahkan, awal dirinya mengenal Efendi di Desa Lakat, Kecamatan Kuatnana.
"Waktu itu Efendi menawarkan bantuan bahwa dia akan bantu meloloskan anak yang mau jadi tentara karena dia (Efendi) punya orang dalam.
Karena termakan omongan Jogo lanjut Fransiska, beberapa hari kemudian di bulan Desember 2023, dirinya mengirimkan uang senilai Rp 50 juta kepada Jogo agar putranya (DS) menjadi prajurit TNI AL.
"Waktu itu kami percaya sekali kalau Efendi Jogo akan membantu kami. Hampir setiap hari dia telepon kami untuk segera transfer uang dengan alasan bayar ke panitia seleksi TNI AL. Karena meras percaya, saya pinjam uang di Bank dan transfer Rp. 50 juta ke rekening pribadi Efendi Jogo," jelasnya.
Menurut Fransiska, semua bukti transfer dan percakapan WhatsApp (WA) mereka masih tersimpan. Dia meminta Jogo bertanggungjawab.
"Semua bukti kami pegang, sehingga kami proses secara hukum," tuturnya.
Terpisah Efendi Jogo membenarkan bahwa uang senilai Rp 50 juta ditransfer ke rekeningnya yang kemudian diserahkan kepada oknum PM TNI - AD bernama S guna meloloskan DS menjadi prajurit TNI AL.
Pasca gagal meloloskan korban (DS) Jogo berjanji mengembalikan uang tersebut. Namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.
Baca juga: Berita Viral Salah Paham Anggota Saat Operasi Tilang Berhasil Diredam Kodim dan Polres TTS
"Betul uang ditransfer ke saya, tetapi selanjutnya uang itu saya serahkan ke pak S untuk kepentingan meloloskan DS," tuturnya.
Dikatakan, dirinya masih membangun komunikasi dengan S untuk mengembalikan uang tersebut kepada keluarga DS. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.