Berita Nasional
BP3OKP Mandul, Warga Papua Minta Prabowo Tinjau Ulang Lembaga Bentukan Jokowi
Lantaran kecewa karena Badan Otonomi Khusus Papua masih mandul, warga Papua meminta Prabowo Gibran tinjau ulang Badan Otonomi Khusus Papua.
POS-KUPANG.COM – Lantaran kecewa karena Badan Otonomi Khusus Papua masih mandul, warga Papua meminta presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk meninjau ulang eksistensi Badan Otonomi Khusus Papua yang dibentuk Presiden Jokowi.
Badan Otonomi Khusus Papua itu terbentuk dalam nomenklatur Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau BP3OKP.
Hal itu diungkapkan Thomas Sondegau, anggota DPR Papua dari Fraksi Partai Demokrat, terkait tak berfungsinya lembaga itu untuk memacu percepatan Pembangunan di daerah tersebut.
Dikatakannya, sejak dibentuk beberapa tahun lalu, sampai sekarang lembaga itu tak berkinerja baik seperti tujuan pembentukannya.
"Badan ini kan mestinya memberikan nilai plus terhadap upaya percepatan pembangunan di Papua, Tapi nyatanya tidak," kritik Thomas dalam keterangan tertulis diterima awak media, Selasa 28 Mei 2024.
Thomas juga mempertanyakan apakah keberadaan BP3OKP ini telah diketahui oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) di pusat.
Sebaliknya, ia mempertanyakan sejauh mana upaya komunikasi BP3OKP dengan K/L terkait tentang tupoksinya mengenai sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi untuk mendukung program percepatan pembangunan Otsus Papua
"Saya ragu," ujar Thomas.
Menurutnya, bila kementerian dan lembaga terkait belum mengetahui tujuan kehadiran BP3OKP di Tanah Papua, maka akan menjadi presiden buruk ke depan, apalagi menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
"Kalau kementerian dan lembaga saja di Jakarta belum mengetahui dan mengerti keberadaan dan kerja badan ini, bagaimana dengan pemerintah daerah baik kabupaten/ kota maupun provinsi. Alangkah baiknya saya menyarankan kepada pemerintahan baru, Pak Prabowo dan mas Gibran agar mengevaluasi termasuk meninjau Anggota BP3OKP yang mewakili enam provinsi se-Tanah Papua. Diganti saja," ujar Thomas.
Adapun perubahan UU Otsus (UU No 2 Tahun 2021) bagi Papua sudah tiga tahun berjalan.
Selama itu pula Dana Otsu digulirkan ke pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota se-Tanah Papua."
"Bahkan kementerian dan lembaga terkait pun telah melaksanakan program–program kerja di seluruh Tanah Papua. Cerita mati saja," kata politis asal Kabupaten Intan Jaya ini, berseloroh.
Untuk itu, Thomas menganjurkan Pemerintah Pusat agar menempatkan orang-orang profesional serta ahli disertai pengalaman mumpuni untuk bekerja pada BP3OKP.
Menurutnya, banyak orang Papua punya kemampuan dan pengalaman, serta memenuhi syarat sebagai anggota badan tersebut demi mempercepat pembangunan di Papua, termasuk memajukan sumber daya manusianya.
Seperti intelektual, akademisi, mantan birokrat, mantan politisi senior, bahkan jenderal senior yang dapat dijadikan anggota BP3OKP.
"Masalah usia dapat dirubah itu peraturan presidennya. Mereka memiliki pengalaman yang mumpuni di bidangnya dan mengetahui persis kompleksitas masalah Papua. Mereka mampu memberikan masukan, pendapat, saran dan bahkan nasehat kepada Pemerintah Pusat sesuai bidang kepakaran dan pengalamannya," katanya.
Baca juga: NasDem Tak Usung Anies di Pilgub DKI Jakarta, Prananda: Kami Utamakan Kader
Baca juga: NasDem Restui 6 Kader di Pilkada Serentak 2024, Tanpa Figur dari NTT
"Jadi, kehadiran, kinerja dan performance mereka tidak diragukan lagi. Mereka sangat berwibawa, intelek, sehingga keberadaan mereka disegani. Bukan saja dari segi penampilan tapi juga intelektualitas dan kewibawaan mereka. Mereka mampu mempengaruhi kebijakan negara apalagi kebijakan K/L yang hanya masalah teknis."
Selain itu, lanjut Thomas, para profesional dimaksud harus didukung oleh kelompok kerja yang gesit, cerdas, serta menjadi motor di lapangan.
"Kelompok kerja ini menguasai IT, statistik dan matematis, mampu mengumpulkan data, membaca serta menggunakan data untuk menunjang kerja dari para Anggota Badan," ujarnya.
Ia berharap orang-orang yang ditempatkan di BP3OKP benar-benar militan dan dapat mengeksekusi tugas-tugas di lapangan dengan cara solutif, sesuai petunjuk kerja yang telah disiapkan.
"Sehingga 20 tahun ke depan jangan lagi kondisi Papua sama seperti hari ini tapi telah mengalami perubahan dan pembaruan, tentunya manfaatnya dirasakan langsung oleh Orang Asli Papua sebagai warga negara Indonesia," pungkasnya.
Wapres Bahas DOB
Untuk diketahui, Wapres Maruf Amin memimpin rapat pleno perdana Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) di Istana Wapres, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Dalam rapat itu dibahan sejumlah isu, di antaranya tindak lanjut pembentukan empat daerah otonom baru (DOB) untuk menyelesaikan aneka masalah di daerah itu.
Selain itu dibahas pula masalah beasiswa Siswa Unggul Papua, dan keberlanjutan pembangunan Papua di masa pemerintahan mendatang.
Ma'ruf Amin sebagaimana keterangan dari Biro Pers Sekretariat Wapres, mengingatkan kehadiran BP3OKP sebagai komitmen pemerintah dalam memajukan dan menyejahterakan masyarakat Papua.
Wakil Presiden meminta anggota BP3OKP dapat memperkuat koordinasi dan pengendalian pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh APBN/APBD/Dana Otonomi Khusus melalui sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi (SHEK) Otonomi Khusus Papua.
Rapat tersebut dihadiri oleh Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Wakil Menteri Keuangan, keenam anggota BP3OKP perwakilan, dan Kepala Sekretariat BP3OKP.
BP3OKP diamanahkan untuk mengemban misi besar dalam pembangunan di Papua yang dimuat dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022-2041, yaitu mencakup Papua Sehat, Papua Cerdas, Papua Produktif serta Papua Adil dan Damai.
Pelaksanaan Rapat Pleno BP3OKP merupakan salah satu wadah pemerintah dalam menuntaskan secara efektif isu-isu strategis serta tantangan yang muncul dalam pembangunan Papua.
Ke depan, Wapres berharap agar anggota BP3OKP Perwakilan Papua semakin dapat memperkuat komunikasi kebijakan antara Pemerintah dan masyarakat.
Selama bertugas satu tahun lebih semenjak diangkat, para anggota BP3OKP telah melaksanakan fungsi SHEK dengan baik di wilayahnya masing-masing seperti terus berupaya mengomunikasikan kebijakan pemerintah untuk Papua kepada masyarakat.
Berikutnya, menjembatani aspirasi yang ada di wilayahnya masing-masing melalui koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, dan terlibat aktif dalam forum-forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) daerah dan musrenbang nasional yang membahas percepatan pembangunan otonomi khusus Papua.
Baca juga: Nasib Anies Baswedan Digantung, PKS Belum Berani Ambil Sikap
Baca juga: Anies Terancam, PKS Belum Putuskan untuk Diusung di Pilgub DKI Jakarta
Sebagaimana diketahui, BP3OKP adalah lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dibentuk untuk melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi (SHEK) percepatan pembangunan, dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua.
Badan itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas), Menteri Keuangan (Menkeu) serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.
Adapun, enam anggota BP3OKP perwakilan dari setiap provinsi di Papua tersebut, yaitu Albert Yoku (Papua), Irene Manibuy (Papua Barat), Pietrus Waine (Papua Tengah), Yosep Yolmen Yanowo (Papua Selatan), Hantor Mantuan (Papua Pegunungan), dan Otto Ihalauw (Papua Barat Daya). (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan oleh PAN dari Keanggotaan DPR RI |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Sampaikan Duka dan Permohonan Maaf, Setujui Penghentian Tunjangan Anggota DPR |
![]() |
---|
Buntut Pernyataan Konroversi, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI |
![]() |
---|
Dewan Pers dan IMS Tanda Tangani MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia |
![]() |
---|
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.