Berita Rote Ndao

Pembatasan Kegiatan Saat Covid-19, Dana Reses DPRD Rote Ndao Tahun 2021 Terserap 99 Persen

Bukti ini berarti seluruh item program dan kegiatan telah dilaksanakan dan hanya tidak terserap hanya 0,22 persen saja.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
Potret Gedung DPRD Rote Ndao 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Tak pernah terbayangkan, dugaan Reses Fiktif Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Tahun Anggaran 2021 saat ada pembatasan kegiatan masyarakat ketika Covid-19 melanda Indonesia termasuk Kabupaten Rote Ndao.

Ditelisik lebih jauh, pada tahun 2021 seluruh wilayah Indonesia masih diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Republik Indonesia untuk memerangi pandemi Covid-19. Ada juga larangan membuat kegiatan yang menimbulkan keramaian. 

Bahkan, kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah pun ditutup sementara, sesuai Instruksi Bupati Rote Ndao Nomor 709 Tahun 2021 tentang Pembatalan Kegiatan Masyarakat Level 3 dalam rangka Pengendalian Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Rote Ndao.

Aneh bin ajaib, ada tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran (TA) 2021, termuat jelas bahwa penyerapan anggaran pada Pos Anggaran Penghimpunan Aspirasi Masyarakat, senilai Rp 2.573.679.220 terserap 99,78 persen.

Bukti ini berarti seluruh item program dan kegiatan telah dilaksanakan dan hanya tidak terserap hanya 0,22 persen saja.

Dari total anggaran Penghimpunan Aspirasi Masyarakat di RKA Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao TA 2021 Rp 2.573.679.220 itu, ada tiga jenis kegiatan, yakni Kunjungan Kerja dalam Daerah sebesar Rp 499.560.000, Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD senilai Rp 30.499.920, dan Reses senilai Rp 2.043.619.300.

Jika menilisik tubun anggaran yang informasinya diperoleh dari link website resmi Pemda Rote Ndao https://rotendaokab.go.id/wp-content/uploads/2022/04/LKIP-SETWAN-2021.pdf, menimbulkan kecurigaan dan berimbas pada kalkulasi yang beragam.

Saat dikonfirmasi padas Sabtu, 25 Mei 2024, Sekretaris DPRD Kabupaten Rote Ndao Benyamin Koamesah membenarkan hal tersebut.

Baca juga: DPRD Rote Ndao Tegas Minta Penjabat Bupati Oder Maks Sombu Cabut Izin Pendirian Ritel Modern

Benyamin mengatakan, pada tahun 2021 terdapat kegiatan reses yang mana masing-masing anggota DPRD Rote Ndao melakukan reses sebanyak tiga kali.

"Benar ada reses tahun 2021 sebanyak tiga kali, yakni pada awal tahun, pertengahan, dan akhir tahun. Nanti saya cek lagi datanya di kantor, nanti datang saja hari Senin," ungkap Benyamin. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved