Berita Nasional

Mardiono di Ujung Tanduk, Kini Terancam Didepak dari Ketua Umum PPP

Mardiono kini di ujung tanduk. Ia terancam didepak dari kursi Ketua Umum PPP atau Partai Persatuan Pembangunan karena dinilai gagal pimpon PPP.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
BAKAL DIDEPAK – Plt Ketua Umum PPP, Mardiono kini di ujung tandik. Ia bakal didepak dari tampuk kekuasaan, karena gagal mengantar PPP ke DPR RI. 

Dalam putusan sela itu, beberapa gugatan PPP ditolak oleh hakim konstitusi dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Atas putusan tersebut, Mardiono meminta kepada jajarannya untuk tetap berjuang dengan PPP dalam upaya pemenangan Pilkada yang akan digelar pada November 2024.

 
"Selanjutnya kepada seluruh pengurus dan kader di seluruh Indonesia saya instruksikan untuk berjuang untuk sukseskan pemilu kada serentak tahun 2024," kata Mardiono saat jumpa pers di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu 22 Mei 2024.Dengan menyatukan semangat tersebut, menurut Mardiono, maka calon kepala daerah yang didukung oleh PPP bisa menang dalam Pilkada mendatang.

Pasalnya, pihaknya kata Mardiono, akan mendukung calon kepala daerah yang memiliki visi senada dengan PPP.

"Dan insyaallah kita bersama-sama kita menangkan calon kepala daerah pilihan PPP yang memiliki visi-visi yang sejalan dengan PPP yaitu keberpihakan kepada rakyat," ujarnya.

"Kita semua adalah kader yang tangguh, kader yang amanah dalam mengembang perjuangan para ulama dan tokoh bangsa yang terdahulu telah dititipkan kepada kita semua sebagai generasi penerus," sambung Mardiono.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengatakan keinginan PPP untuk dapat tembus ambang batas 4 persen dalam Pemilu 2024 tidak tercapai.

Hal itu disampaikan Hasyim saat ditanya soal banyaknya gugatan PPP dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ditolak oleh Mahkamah Konsisten (MK).

“Sehingga konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold empat persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai,” kata Hasyim di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.

“Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” sambungnya.

Baca juga: Fahri Bachmid: Tak Ada Duaslisme di PBB Pasca Ditinggal Yusril Ihza Mahendra

Baca juga: Dikabarkan Jadi Jaksa Agung, Yusril Ihza Mahendra Angkat Bicara

Sebagaimana diketahui ada 15 sengketa PPP yang diputuskan hari ini. Beberapa wilayah gugatan sengketa seperti Lampung, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Jawa Barat, hingga Papua Tengah.

“Ya kalau kita perhatikan saya tidak hafal nomor perkaranya tetapi di antaranya yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten kota di Jawa Barat dan oleh mahkamah dinyatakan tidak memenuhi,” ujar Hasyim.

“Itu artinya apa, perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil pemilu DPR RI di beberapa perkara berhenti sampai di sini, tidak dilanjutkan kepada pemeriksaan pembuktian,” pungkasnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved