Berita Timor Tengah Utara
Satlantas Polres TTU Gelar Kegiatan Imbauan dan Sosialisasi Bagi Pengendara Kendaraan
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara rutin agar masyarakat paham dan patuh akan keselamatan berkendara saat dijalan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Lalulintas Polres Timor Tengah Utara menggelar kegiatan sosialisasi, himbauan dan penindakan pelanggaran (dakgar). Kegiatan himbauan ini dilaksanakan pada, Rabu, 8 Mei 2024.
Saat diwawancarai, Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, S. E mengatakan, setelah libur nasional dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus pada Hari Kamis, 9 Mei dan Jumat 10 Mei 2023, pihaknya imbauan, sosialisasi dan dakgar kepada masyarakat Kabupaten TTU.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat ketika memanfaatkan waktu liburan ke tempat wisata maupun berkunjung ke kampung halaman.
Imbauan ini disampaikan kepada pengendara sepeda motor motor maupun mobil.
Unit Keamanan dan Keselamatan, Satlantas Polres TTU, Kata Rahmat, memberikan himbauan tentang etika berkendara di jalan yang berkeselamatan, melengkapi dan membawa surat-surat kendaraan serta pengendara seperti STNK dan SIM.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak dirubah spektek pabrikan seperti knalpot racing/brong, warna lampu utama serta mencopot kaca spion dan lain-lain.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, Satlantas Polres TTU tidak akan segan-segan untuk menindak apabila kedapatan pada saat petugas melaksanakan pengaturan di jalan, patroli dan kasat mata. Hal ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar.
Baca juga: Polres TTU Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Anak Korban Dugaan Penganiayaan di Toko Andayani
"Dan yang paling penting mengurangi dampak fatalitas korban apabila terjadi kecelakaan lalulintas,"ujarnya.
Ia menambahkan, dalam menjalankan tugas tersebut, Unit Patwal juga melaksanakan Patroli menggunakan Kendaraan Dinas Double Cabin dan Motor Gede Lantas 250 CC diseputaran Kawasan Tertib Lalulintas, menghentikan dan menegur bahkan memberikan tindakan kepada pelanggar.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara rutin agar masyarakat paham dan patuh akan keselamatan berkendara saat dijalan.
Satlantas Polres TTU, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan instansi dan stake holder terkait sarana prasarana jalan, seperti; penambahan rambu-rambu peringatan dan larangan, pemasangan rambu-rambu daerah rawan kecelakaan, lampu traffic light yang kurang terang warnanya, lampu penerangan jalan beberapa tempat kurang terang bahkan sudah padam.
"Pentingnya jalan yang berkeselamatan sehingga pengendara dapat berkonsentrasi pada saat berkendara di jalan sehingga akan mengurangi angka kecelakaan dan patuhilah aturan dalam berlalulintas sehingga menjadikan jalan raya tempat yang aman untuk berkendara," pungkasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.