Berita Rote Ndao

Polres Rote Ndao Dapat Supervisi dari Bidang Keuangan Polda NTT

Kapolres Mardiono dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Tim dari Bidkeu Polda NTT di Polres Rote Ndao. 

|
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kasubbid BIA dan APK Bidkeu Polda NTT AKBP Arinanto Wibowo dan Kapolres Mardiono saat memimpin kegiatan supervisi di Aula Wirasatya Mapolres Rote Ndao, Senin, 20 Mei 2024. 

AKBP Arinanto menjelaskan, ada beberapa aspek yang menjadi pengukur dalam penilaian Indikator Kinerja Penyerapan Anggaran (IKPA), dimana antara lain kualitas pelaksanaan perencanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran dan penyerapan anggaran.

"Ketiga komponen ini harus saling mendukung dan sinkron datanya, apabila penyerapan dan pengelolaan anggaran berbeda dengan perencanaan penyerapan anggaran maka nilai dari IKPA akan turun,” jelas AKBP Arinanto.

Dia juga kemudian menjelaskan tentang hak anggota PNS atau Polri yang diberhentikan sementara.

Pasal 42A yang berbunyi ayat 1, Anggota Polri yang meninggalkan tugas secara tidak sah selama 30 hari kerja atau lebih secara berturut-turut, maka pembayaran gajinya dihentikan untuk sementara terhitung mulai bulan berikutnya berdasarkan surat perintah kepala Satuan Kerja.

Lalu untuk ayat 2-nya, gaji yang dihentikan tidak dapat dimintakan susulan gaji/rapel meskipun anggota Polri yang bersangkutan diaktifkan kembali dan ayat 3 berbunyi, pembayaran gaji anggota Polri yang diaktifkan kembali berdasarkan surat perintah kepala Satuan Kerja. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved