Berita Rote Ndao

Polres Rote Ndao Dapat Supervisi dari Bidang Keuangan Polda NTT

Kapolres Mardiono dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Tim dari Bidkeu Polda NTT di Polres Rote Ndao. 

|
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kasubbid BIA dan APK Bidkeu Polda NTT AKBP Arinanto Wibowo dan Kapolres Mardiono saat memimpin kegiatan supervisi di Aula Wirasatya Mapolres Rote Ndao, Senin, 20 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Polres Rote Ndao menerima kunjungan dan mendapat supervisi dari Bidang Keuangan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau Polda NTT.

Kegiatan itu dalam rangka mewujudkan Polri yang Presisi dengan meningkatkan akuntabilitas serta pengelolaan keuangan yang sehat dan bermartabat. 

Adapun kegiatan itu dilaksanakan di Aula Wirasatya Mapolres Rote Ndao. Senin, 20 Mei 2024.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P. 

Sedangkan tim supervisi dipimpin oleh Kasubbid BIA dan APK Bidkeu Polda NTT AKBP Arinanto Wibowo, S.E., M.H., bersama tim antara lain, Bamin Subbagrenmin Bripka Alexander R. Hermawan dan Briptu Christine E. Sabetu.

 Supervisi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan fungsi keuangan yang dalam hal ini Bidang Keuangan Polda NTT, untuk memastikan bahwa semua aspek keuangan di Polres Rote Ndao berjalan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.

Hadir dalam kegiatan diantaranya para Kabag dan Kasat serta Kasi bersama Paurmin dan para Kapolsek jajaran beserta Kasiumnya.

Kapolres Mardiono dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Tim dari Bidkeu Polda NTT di Polres Rote Ndao. 

Baca juga: Hari Pertama Gelar Razia di SPBU, Satlantas Polres Rote Ndao Tahan 10 Kendaraan Bodong

Menurutnya dia, kunjungan ini merupakan momen dan kesempatan yang baik untuk kiranya saling koordinasi antara bidang keuangan.

"Pertama-tama kami ucapkan terima kasih dan selamat datang di Polres terselatan NKRI, kami sangat mengapresiasi kunjungan tim supervisi dari Bidang Keuangan," pungkas Mardiono.

"Bila ada yang kurang kami siap dikoreksi dan apabila ada yang belum jelas ini saatnya bisa dikomunikasikan, semua ini merupakan wujud komitmen untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di Polres Rote Ndao," lanjut dia.

Mardiono berharap, hasil supervisi ini akan membawa manfaat positif dalam menjalankan tugas-tugas Kepolisian dan melayani masyarakat dengan lebih baik.

Selanjutnya, Kasubbid BIA dan APK Bidkeu Polda NTT AKBP Arinanto Wibowo selaku tim supervisi memberikan arahan dan rekomendasi kepada Polres Rote Ndao dan jajaran untuk perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan keuangan. 

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh sumber daya keuangan yang tersedia digunakan secara efisien dan efektif dalam mendukung tugas-tugas operasional Kepolisian.

AKBP Arinanto menjelaskan, ada beberapa aspek yang menjadi pengukur dalam penilaian Indikator Kinerja Penyerapan Anggaran (IKPA), dimana antara lain kualitas pelaksanaan perencanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran dan penyerapan anggaran.

"Ketiga komponen ini harus saling mendukung dan sinkron datanya, apabila penyerapan dan pengelolaan anggaran berbeda dengan perencanaan penyerapan anggaran maka nilai dari IKPA akan turun,” jelas AKBP Arinanto.

Dia juga kemudian menjelaskan tentang hak anggota PNS atau Polri yang diberhentikan sementara.

Pasal 42A yang berbunyi ayat 1, Anggota Polri yang meninggalkan tugas secara tidak sah selama 30 hari kerja atau lebih secara berturut-turut, maka pembayaran gajinya dihentikan untuk sementara terhitung mulai bulan berikutnya berdasarkan surat perintah kepala Satuan Kerja.

Lalu untuk ayat 2-nya, gaji yang dihentikan tidak dapat dimintakan susulan gaji/rapel meskipun anggota Polri yang bersangkutan diaktifkan kembali dan ayat 3 berbunyi, pembayaran gaji anggota Polri yang diaktifkan kembali berdasarkan surat perintah kepala Satuan Kerja. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved