Berita Alor

Sidang Dugaan Tipikor Pengadaan Mobil Bumdes Dinas Perhubungan Alor, Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli

Jumat, 16 Februari 2024 dengan agenda tanggapan JPU atas Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Joseph E. Malaikosa. 

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Sidang tindak pidana korupsi mobil bumdes Dinas Perhubungan Kabupaten Alor yang berlangsung Selasa, 14 Mei 2024 terdakwa menghadirkan keterangan ahli a de charge. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan mobil bumdes pada Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, kembali berlangsung. 

Pada Selasa, 14 Mei 2024 terdakwa Ir. Joseph Malaikosa yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, menghadirkan keterangan ahli a de charge yakni Dr. Ir Marleno selaku ahli pengadaan barang dan jasa. 

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea S.H. M.H. melalui Kasi intelijen Zakaria Sulistiono S.H., yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Rabu, 15 Mei 2024 malam menyampaikan perkembangan kasus dugaan tipikor tersebut.

“Pada hari Selasa 14 Mei 2024 Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan sidang dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan mobil Bumdes pada Dinas Perhubungan Kabupaten Alor T.A. 2021. Kasus ini memiliki kerugian negara sebesar Rp.543.383.894,00 dengan terdakwa atas nama Joseph E. Malaikosa dengan agenda Keterangan Ahli A De Charge bagi terdakwa,” ujarnya. 

Baca juga: Tarian Cakalele dari Alor Iringi Perarakan Tahbisan Uskup Agung Kupang

Kasus yang sama juga selain terdakwa Josep Malaikosa, tanggal 14 Mei 2024 juga dilaksankan sidang bagi dua terdakwa lainnya yaitu Wigar Wiroso dan Andreas Ardianto.

“Terdakwa lainnya, Wigar Wiroso dan Andreas Ardianto juga disidangkan pada Selasa, 14 Mei 2024 dengan agenda Eksepsi dari Penasehat Hukum/Terdakwa. Persidangan akan dilanjutkan Selasa, 21 Mei 2024 dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum atas Eksepsi Penasehat Hukum/Terdakwa,” ungkap Sulistiono.

Adapun riwayat penanganan perkara yakni :

1. Sidang dalam Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi/ Double Gardan untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 atas nama Terdakwa Joseph E Malaikosa dibuka oleh Majelis Hakim dan dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Jumat, 02 Februari 2024 dengan agenda Pembacaan Dakwaan. 

2. Rabu, 07 Februari 2024 sidang dengan agenda Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

3. Jumat, 16 Februari 2024 dengan agenda tanggapan JPU atas Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Joseph E. Malaikosa. 

4. Rabu, 21 Februari 2024 dengan agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim yang menolak Eksepsi Penasehat Hukum/Terdakwa.

5. Rabu, 28 Februari 2024 dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Saksi yang dihadirkan pada persidangan tersebut adalah Mathias Umbu Riada, S.ST. selaku Ketua Pokja Barang pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Alor periode tahun 2019 - 2021, dan Darius Pentele Selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Kabupaten Alor tahun anggaran 2021.

6. Kamis, 14 Maret 2024 agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Saksi yang dihadirkan adalah I Putu Artawan selaku Direktur CV. Arthur Plant Consultant dan Petrus Beri Ledang sebagai Kepala Perwakilan CV. Arthur Plan Consultant.

7. Kamis, 21 Maret 2024 dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Saksi yang dihadirkan pada persidangan tersebut yaitu Johana Bale Are selaku Sekretaris BKAD Kabupaten Alor tahun anggaran 2021 dan Heri Yanto Namang selaku Pejabat Pengadaan Jasa Konsultasi Kegiatan Pengadaan Mobil Bumdes Kabupaten Alor tahun anggaran 2021.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved