Pilkada Kabupaten Alor
Pilkada Alor Tanpa Bakal Calon Perseorangan
Karena itu, Paket ADA menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik (hardcopy) yang setelah dilakukan perhitungan.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Alor tanpa calon perseorangan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor, Munawir Laamin, S.Pd dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Alor Senin, 13 Mei 2024.
“Pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.58 wita pasangan perseorangan bakal calon bupati Alberth N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si dan bakal calon wakil bupati, Darwin Anwar, S.H., telah mendaftar ke KPU Alor dengan nama paket ADA,” ujar Laamin.
Lebih lanjut Laamin menyampaikan sesuai surat KPU Nomor : 707/PL.02 2-SD/05/2024 perihal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital.
Karena itu, Paket ADA menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik (hardcopy) yang setelah dilakukan perhitungan.
“Dukungan yang diserahkan paket ADA sejumlah 3.136 dukungan yang tersebar di 16 Kecamatan,” kata Laamin.
Laamin menuturkan sesuai ketentuan KPU Kabupaten Alor Nomor 543 tahun 2024, tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor tahun 2024, batas minimal dukungan berjumlah 15.586 yang tersebar di 10 Kecamatan, maka terhadap penyerahan dukungan Paket ADA dinyatakan dikembalikan.
“Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Kabupaten Alor tanpa bakal calon perseorangan,” pungkas Laamin. (cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.