Berita Belu
Wabup Belu NTT Alo Haleserens Ingatkan Pimpinan OPD Perihal Kinerja Staf
Wabup Belu pada kesempatan itu meminta kepada BPKAD untuk mengecek eksistensi Tim Aset
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens mengingatkan seluruh Pimpinan Organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintahan Kabupaten Belu Provinsi NTT untuk mengecek kehadiran staf dan kinerjanya.
Hal ini ditegaskan Wabup Alo Haleserens didampingi Sekretaris Daerah, Johanes Prihatin saat Rapat koordinasi (Rakor) terbatas yang digelar guna mengecek tingkat kehadiran dan kedisiplinan pegawai pada instansi masing-masing di ruang rapat Bupati Belu pada Senin (13/05) lalu.
"Rakor terbatas hari ini untuk evaluasi tingkat kedisiplinan ASN. Disiplin itu datang dari diri kita sendiri. Saya terima gaji karena saya Bekerja. Kalau saya tidak kerja, otomatis tidak di kasih gaji, salah satunya seperti di potong TPPnya. Sebagai pimpinan OPD, wajib mengecek keberadaaan staf dan kinerjanya, apakah sudah sesuai ketentuan atau belum sesuai," ungkap Wabup Belu, dalam keterangannya melalui rilis Kominfo Belu, Rabu 15 Mei 2024.
Wabup Belu pada kesempatan itu meminta kepada BPKAD untuk mengecek eksistensi Tim Aset. Ia juga mengingatkan para Pimpinan OPD agar tidak berniat menghilangkan aset, walaupun secara administrasi tidak tercatat.
"Cek dulu Tim Aset itu, ada atau tidak ada. Kalau belum ada, segera bentuk dan lihat ketentuan dan ditindak lanjuti informasi data dari masing-masing OPD. Saya minta kepada pimpinan OPD agar jangan berniat untuk menghilangkan Aset, walaupun itu secara administrasi tidak tercatat, seperti sepeda motor dan mobil," katanya.
Seperti halnya di rumah jabatan, Wabup Belu mengingatkan, agar memperhatikan barang-barang yang ada, untuk di data sebagai aset.
Hal ini juga berlaku saat mutasi pimpinan, agar dicek secara baik kendaraan dinasnya.
Baca juga: Wakil Bupati Belu Ajak Anggota Pramuka Jadi Pemimpin Tangguh di Masa Depan
"Saya minta untuk perhatikan hal ini, jangan sampai kita berniat untuk menghilangkan aset yang ada. Ini yang perlu saya ingatkan kepada kita semua," tandas Wabup Belu.
Terkait pengelolaan sampah yang mau diserahkan ke pihak kelurahan, yang sementara waktu dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, menurut Wabup Belu, Peraturan Bupati itu belum ada, sehingga segera dibuatkan rancangan dan dipercepat untuk segera diusulkan ke DPRD.
"Kendati belum ada regulasi yang menyertai, namun kebersihan lingkungan tetap menjadi tanggung jawab anggota lingkungan dibawa koordinasi setiap RT dilingkungan masing-masing. Tinggal bagaimana kita bangun komunikasi dan koordinasi dengan semua elemen masyarakat yang ada," ujarnya
Khusus untuk Dinas Perdagin, POL PP, Camat Atambua Barat, Lurah dan RT agar ikut mengontrol aktivitas jualan warga di Pasar Baru Atambua.
"Kalau kita tidak kontrol, banyak warga yang berjualan di badan-badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan akibat tumpukan barang dan kendaraan. Bangun komunikasi dengan semua pemangku kepentingan sampai ke tingkat bawah. Jika itu dilakukan secara terus menerus, penertiban itu dapat berlangsung aman, baik dan lancar," katanya.
Dinsos PMD juga diminta untuk mempercepat realisasi keuangan desa dan penyelesaian administrasi diatur sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
"Saya minta teman-teman kepala desa dan penjabat desa untuk selesaikan administrasi dengan baik sesuai dengan ketentuan, supaya tidak ada yang bermasalah dan segera percepat realisasinya," pinta Wabup Belu.
Baca juga: Wakil Bupati Belu Serahkan 458 Sertifikat Tanah, Aloysius Haleserens: Bisa Tanam Tanaman Produktif
Terkait dengan teko tahun ini di tiadakan dan seluruhnya diangkat menjadi ASN sesuai dengan ketentuan, sehingga diminta kepada BKPSDMD untuk mengeceknya secara baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wabup-Belu-Alo-Haleserens-saat-Rapat-koordinasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.