BPJS Kesehatan
Pemerintah Godok Skema Iuran KRIS BPJS Kesehatan
KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Termasuk, terkait kemungkinan nominal iuran dipukul rata atau disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing peserta.
"Ini masih akan dilakukan evaluasinya ya yang akan dijadikan acuan dalam menetapkan manfaat, tarif, dan iuran," kata dia, Rabu (15/5).
Sementara itu, hingga saat ini, besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:
Kelas I: Rp 150.000 per bulan
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
"Pada prinsipnya, apa pun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.