Minggu, 3 Mei 2026

Liputan Khusus

Lipsus - 31 PMI NTT Meninggal di Luar Negeri 

Dari 31 PMI yang meninggal tersebut 24 PMI di antaranya laki-laki dan sisanya ada 7 PMI berjenis kelamin perempuan dipulangkan dalam keadaan meninggal

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Jenazah PMI asal Flores Timur saat dibawa ke kampungnya dengan via penyeberangan laut di Pelabuhan Larantuka ke Pulau Solor, Senin, 6 Mei 2024. 

Para pelaku dijelaskan Setiyono, menggunakan modus operandi dengan memberikan imbalan kepada ABK sebesar Rp. 5 juta, dan menjanjikan bayaran Rp. 50 juta jika sampai di Australia.

"Mereka menyamar sebagai nelayan yang mencari ikan hiu dan teripang, di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia. Khususnya di Papela yang masih berada di bawah hukum Polres Rote Ndao, Polda NTT,” ujarnya.

Setiyono menjelaskan, 7 tersangka yang ditetapkan terdiri dari 6 WNI tersebut yakni Jamaludin, Abang, Masir, Rudi Tastan, Marwin dan Mustang sedangkan 1 WNA yakni Jiang Xiao Jia yang adalah pemilik kapal sekaligus penyelundup. Jiang Xiao Jia juga tidak memiliki paspor.

“Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung, sementara 5 WNA akan diserahkan kepada Imigrasi Kupang untuk proses deportasi. Tetapi saat ini deportasi ditangguhkan sementara, karena masih membutuhkan keterangan lebih lanjut,” kata Setyono.

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp 500.000.000,00 hingga Rp 1.500.000.000,00.

Setyono juga menambahkan Jiang Xiao Jia yang tidak memiliki paspor, diketahui telah 3 tahun tinggal dan menikah di Pulau Samoan. Hal ini akan ditelusuri lebih lanjut Polda NTT, berkoordinasi dengan pihak terkait.

Jumpa pers ini dihadiri Plt. Dirjen PSDKP-KKP Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M., Dirreskrimum Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K., Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Dwi Santoso Wibowo, S.St.Pi., dan Kabidhumas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.

Sementara itu, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang mengamankan dua kapal, yang diduga menangkap ikan secara ilegal atau illegal fishing dan penyelundupan manusia atau people smuggling di Teluk Kupang.

Dua kapal ini terdiri dari kapal berisi 13 WNI asal Sulawesi, yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal tanpa dokumen resmi. Sedangkan satu kapal lainnya berisi 12 orang yang terdiri dari 6 orang WNI dan 6 orang WNA asal Cina, yang diduga melakukan penyelundupan manusia dengan modus menggunakan kapal nelayan untuk menangkap teripang.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M., didampingi Kepala Stasiun Pengawasan PSDKP Kupang, Dwi Susanto Wibowo, S.St., Pi mengatakan penangkapan dua kapal ini telah mendapat atensi dari pemerintah pusat.

“Penangkapan ini memang sudah menjadi atensi pimpinan dari pusat. Selama ini mereka menggunakan kapal nelayan, yang melakukan lintas batas negara Australia mereka modusnya sebagai nelayan dengan menggunakan kapal ikan,” ujar Saksono saat jumpa pers di Polda NTT. (ary/cr19).

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved