Liputan Khusus
Lipsus - 31 PMI NTT Meninggal di Luar Negeri
Dari 31 PMI yang meninggal tersebut 24 PMI di antaranya laki-laki dan sisanya ada 7 PMI berjenis kelamin perempuan dipulangkan dalam keadaan meninggal
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hingga bulan April tahun 2024, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT telah menagani 31 orang calon PMI atau PMI yang meningal dunia.
Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamidah menyampaikan itu, Senin (13/5) di sela-sela sosialisasi penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di gereja Maranta Teunbaun Amarasi Barat.
Dari 31 PMI yang meninggal tersebut 24 PMI di antaranya laki-laki dan sisanya ada 7 PMI berjenis kelamin perempuan dipulangkan dalam keadaan meninggal.
Baca juga: Lipsus - PMKRI Maumere Aksi Jalan Mundur, Prihatin Penanganan Kasus TPPO di Sikka
Khusus bulan April 2024 dia membeberkan, ada 10 penanganan kematian PMI di NTT di mana Kabupaten Malaka dan Belu serta Sumba Barat Daya masing-masing menyumbang dua PMI yang meninggal.
Sisanya masing-masing satu dari Kabupaten Kupang, Sikka, Ende, Manggarai yang meninggal di luar negeri. Dari kesepuluh PMI yang meninggal tersebut 9 di antaranya merupakan laki-laki dan satu PMI lainnya adalah perempuan.
Mirisnya kata dia, dari 10 PMI yang meninggal tersebut diketahui berangkat kerja tanpa dokumen yang lengkap atau non prosedural.
Dikatakan, BP3MI NTT bukan saja mengurus PMI yang meninggal tapi juga ada sejumlah penanganan lain sejak Januari sampai April 2024. Sejumlah penanganan tersebut yakni penceganan PMI non prosedural yang hendak berangkat sebanyak lima orang terdiri dari 1 laki-laki dan 4 perempuan.
BP3MI NTT juga melakukan penanganan terhadap pemulangan PMI yang terkendala sebanyak 64 orang, juga pemulangan 3 orang PMI yang sakit.
Saat ini juga tambahnya, BP3MI NTT sementara menangani tiga masalah gaji PMI yang tidak dibayar dan dua diaantaranya sementara berproses dan satunya sudah selesai. BP3MI NTT juga sementara menangani tiga orang PMI yang ingin dipulangkan dari tempatnya bekerja dan saat ini sementara dalam proses pemulangan.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kupang Charles Abineno mengungkapkan, kerja sama ini memberikan pencerahan dan berbagi untuk bagaimana tenaga kerja bekerja di luar negeri.
Menurut Abineno, cara paling baik mencegah terjadinya TPPO adalah dengan mencegah pengiriman tenaga kerja tak terampil ke luar negeri. "Yang paling utama biar mereka terampil tapi tidak punya etika, tatakrama, dan sopan santun maka sama saja," ujarnya.
Lalu yang berikut tegasnya, setiap orang yang mau bekerja di luar negeri wajib melalui jalur resmi atau legal.
Iming-iming Bayaran 50 Juta
Polda NTT telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus penyelundupan manusia atau people smugling dari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara menuju Australia melalui jalur laut di wilayah hukum Polda NTT.
Wakapolda NTT Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum dalam jumpa pers di Polda NTT Senin (13/5) mengatakan, pelaku ditangkap PSDK Kupang dan diserahkan kepada Polda NTT pada tanggal 8 Mei 2024, terdiri dari 6 orang WNI, dan 6 orang WNA asal Cina.
Para pelaku dijelaskan Setiyono, menggunakan modus operandi dengan memberikan imbalan kepada ABK sebesar Rp. 5 juta, dan menjanjikan bayaran Rp. 50 juta jika sampai di Australia.
"Mereka menyamar sebagai nelayan yang mencari ikan hiu dan teripang, di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia. Khususnya di Papela yang masih berada di bawah hukum Polres Rote Ndao, Polda NTT,” ujarnya.
Setiyono menjelaskan, 7 tersangka yang ditetapkan terdiri dari 6 WNI tersebut yakni Jamaludin, Abang, Masir, Rudi Tastan, Marwin dan Mustang sedangkan 1 WNA yakni Jiang Xiao Jia yang adalah pemilik kapal sekaligus penyelundup. Jiang Xiao Jia juga tidak memiliki paspor.
“Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung, sementara 5 WNA akan diserahkan kepada Imigrasi Kupang untuk proses deportasi. Tetapi saat ini deportasi ditangguhkan sementara, karena masih membutuhkan keterangan lebih lanjut,” kata Setyono.
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp 500.000.000,00 hingga Rp 1.500.000.000,00.
Setyono juga menambahkan Jiang Xiao Jia yang tidak memiliki paspor, diketahui telah 3 tahun tinggal dan menikah di Pulau Samoan. Hal ini akan ditelusuri lebih lanjut Polda NTT, berkoordinasi dengan pihak terkait.
Jumpa pers ini dihadiri Plt. Dirjen PSDKP-KKP Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M., Dirreskrimum Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K., Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Dwi Santoso Wibowo, S.St.Pi., dan Kabidhumas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.
Sementara itu, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang mengamankan dua kapal, yang diduga menangkap ikan secara ilegal atau illegal fishing dan penyelundupan manusia atau people smuggling di Teluk Kupang.
Dua kapal ini terdiri dari kapal berisi 13 WNI asal Sulawesi, yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal tanpa dokumen resmi. Sedangkan satu kapal lainnya berisi 12 orang yang terdiri dari 6 orang WNI dan 6 orang WNA asal Cina, yang diduga melakukan penyelundupan manusia dengan modus menggunakan kapal nelayan untuk menangkap teripang.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M., didampingi Kepala Stasiun Pengawasan PSDKP Kupang, Dwi Susanto Wibowo, S.St., Pi mengatakan penangkapan dua kapal ini telah mendapat atensi dari pemerintah pusat.
“Penangkapan ini memang sudah menjadi atensi pimpinan dari pusat. Selama ini mereka menggunakan kapal nelayan, yang melakukan lintas batas negara Australia mereka modusnya sebagai nelayan dengan menggunakan kapal ikan,” ujar Saksono saat jumpa pers di Polda NTT. (ary/cr19).
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/PMI-Flores-timur.jpg)