Berita Sabu Raijua

Lepasliarkan Kuda Kontribusi Rusaknya Lingkungan di Sabu Raijua NTT

Seperti ternak harus dikandangkan, digembalakan atau diikat. Peternak juga punya kewajiban harus menyediakan pakan ternak untuk ternak mereka.

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Tampak sejumlah kuda di halaman kantor Bupati Sabu Raijua pada Selasa, 14 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, SEBA - Budaya lepasliarkan ternak di Sabu Raijua seperti hal biasa bagi masyarakat Sabu Raijua sendiri. Untuk menggerus segala pola hidup budaya ini membutuhkan kerja keras seluruh masyarakat Sabu Raijua. 

Budaya-budaya yang ada sejak lama ini menyebabkan kerusakan lingkungan. Semua pihak tentunya memiliki kontribusi dalam memperbaiki dan melestarikan lingkungan alam Sabu Raijua.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sabu Raijua, Rubenson E Rihi mengatakan, semua pihak memiliki kontribusi terhadap kerusakan ini dengan menegakan peraturan penertiban ternak yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2013 tetapi, peraturan daerah yang sudah dibreakdown sampai di Peraturan Desa (Perdes) itu tidak jalan karena semua orang sulit untuk mengikuti aturan yang menyebabkan aparat ketakutan dalam menegakkan aturan.

Kondisi ini diperparah dengan kondisi homogenitas masyarakat Sabu Raijua yang kental dengan hubungan kekerabatan yang ada. Ruben mengungkapkan jika hal ini berpengaruh dalam pengambilan keputusan kecuali, terjadi heterogenitas dalam satu komunal manusia maka aturan diterapkan secara kuat. 

"Orang akan mau mengikuti aturan karena taat dan patuh. Ini persoalan menyebabkan semua institusi, manusia yang ada di Pulau Sabu harus membangun kehidupan dengan berbasis aturan. Persoalan ini berat sekali. Bagaimana mengurus lingkungan hidup menjadi baik, jika melihat secara spesifik yang terjadi selama hidup masyarakat Sabu ini merupakan sesuatu kenyataan yang tak bisa dibantah,"tegasnya pada Selasa, 14 Mei 2024.

Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sabu Raijua, Rowi Hau Dima menerangkan, terkait dengan regulasi yang digunakan untuk melakukan operasi penertiban ternak berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2013 ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap peternak. 

Seperti ternak harus dikandangkan, digembalakan atau diikat. Peternak juga punya kewajiban harus menyediakan pakan ternak untuk ternak mereka.

Tindak lanjut dari Perda itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua melakukan kerja sama dengan pihak Pemerintah desa.

Baca juga: Harga Eceran Tertinggi Beras SPHP Naik, Tembus Rp 13.100 per Kilogram


Dari hasil kerja sama ini, terbentuklah beberapa Peraturan Desa (Perdes) terkait dengan penertiban ternak di wilayah masing-masing desa karena di wilayah masing-masing desa itu masih menggunakan kearifan lokal yang ada. 

"Di situ juga ada bervariasi sanksi yang akan diberikan kepada peternak yang melepaskan ternakannya dengan bebas. Sehingga kita sudah lakukan bersama-sama dengan teman-teman dari desa sehingga sudah ada beberapa tindakan yang sudah diambil dari desa,"ungkap Rowi saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 14 Mei 2024. (dhe)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved