Pilkada Sikka
KPU Sikka Terima Pendaftaran 2 Pasangan Bakal Calon Jalur Independen
kedua pasangan bakal calon perseorangan tersebut adalah Florianus Mekeng-Kasianus Nong Kensi (Flory-Ken) dan Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao (Bernas).
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - KPU Sikka menerima dokumen syarat pencalonan dari dua pasangan calon kepala daerah melalui jalur independen atau calon perseorangan.
Ketua KPU Sikka, Herimanto, dilansir dari Kompas.com, Selasa 14 Mei 2024 mengatakan, kedua pasangan bakal calon perseorangan tersebut adalah Florianus Mekeng-Kasianus Nong Kensi (Flory-Ken) dan Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao (Bernas).
Menurut Herimanto, setelah pihaknya membuka penyerahan dokumen syarat pencalonan pasangan perseorangan mulai Rabu 8 Mei 2024 hingga Minggu 12 Mei 2024 lalu, tercatat ada 2 pasangan calon perorangan yang mendaftar.
"Untuk dokumen syarat pencalonan paket Flory-Ken sudah dinyatakan lengkap. Sementara pasangan Bernas masih mengalami kekurangan lantaran beberapa dokumen belum diunggah ke aplikasi Silonkada," jelas Herimanto.
Namun, berdasarkan surat dinas KPU nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 memberi kesempatan kepada bakal calon perseorangan untuk menyerahkan dokumen secara fisik.
"Kami terima surat dinas itu tadi malam pukul 20.00 Wita. Selanjutnya kami menghitung jumlah yang ada di dalam Silonkada, bukti surat pernyataan dan menghitung secara fisik," jelasnya.
"Syarat minimal dan suara terpenuhi. Sehingga kami memberikan tanda terima kepada paket Bernas," tambahnya.
Kendati sudah memenuhi syarat, demikian Herimanto, berdasarkan surat dinas tersebut pasangan calon perorangan yang belum mengunggah dokumen syarat pencalonan diberi waktu 3x24 jam.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi hingga 29 Agustus 2024.
Baca juga: 14 Nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Daftarkan diri Ke Partai NasDem Sikka
"Setelah itu baru kita bisa menentukan status apakah pasangan calon perseorangan ini memenuhi syarat atau tidak," kata dia.
Herimanto menambahkan, apabila pasangan calon tersebut memenuhi syarat, maka pihaknya akan melakukan verifikasi faktual.
"Kalau nanti hasil verifikasi faktual belum memenuhi syarat sesuai ditetapkan, akan ada masa perbaikan," pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
MK Putus Perkara PHPU Sikka Tidak Dapat Diterima |
![]() |
---|
KPU Klaim Tuduhan Amandus-Robertus Ray dalam Pilkada Sikka Tidak Terbukti |
![]() |
---|
KPU Sikka Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada di MK Besok, Simak Komentar Herimanto |
![]() |
---|
Herimanto: Kami Hormati Gugatan Peserta Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Sikka Hormati Gugatan Peserta Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.