Berita Belu

Pemkab Belu dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 92.229 Pekerja

Cons Ando, yang biasa disapa, merincikan, jumlah peserta aktif per Maret mencapai 58.658 pekerja, atau sekitar 45,76 persen yang terdiri dari penerima

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Jules C.M Ando, SE, Plt. Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua telah memberikan perlindungan kepada total 92.229 tenaga kerja selama periode Januari hingga Maret 2024.

Menurut Jules C.M Ando, SE, Plt. Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, kerjasama antara Pemkab Belu dan BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil melindungi sejumlah besar pekerja selama periode tersebut.

Cons Ando, yang biasa disapa, merincikan, jumlah peserta aktif per Maret mencapai 58.658 pekerja, atau sekitar 45,76 persen yang terdiri dari penerima upah formal yang tersebar di pemberi kerja/badan usaha sebanyak 6.600 pekerja. 

Sementara pekerja bukan penerima upah sebanyak 68.571 pekerja dan pekerja di sektor jasa konstruksi sebanyak 17.592 pekerja. 

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Belu ini juga mengatakan bahwa para pekerja non ASN seperti teko juga telah ditanggung penuh oleh Pemkab Belu.

Baca juga: Bawaslu Belu Minta Perbantuan PNS di Kecamatan untuk Pilkada 2024

"Dari 6.600 pekerja upah formal yang non ASN sebanyak 3.784  termasuk didalamnya tenaga kontrak (teko) daerah yang sudah ditanggung oleh pemerintah daerah," ujarnya, kepada Pos Kupang, Kamis 9 Mei 2024.

Selama periode yang sama, kata dia, Pemkab Belu dan BPJS tenaga kerja telah melakukan pembayaran terhadap klaim sebanyak 171 kasus, dengan total anggaran mencapai Rp6,4 miliar.

"Pembayaran manfaat yang sudah diklaim dari kepesertaan BPJS ketenagakerjaan periode Januari - Maret 2024 adalah sebanyak 171 kasus dengan rincian jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiunan (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," beber Cons Ando.

Cons Ando juga menegaskan, dinas yang dipimpinnya akan meningkatkan sosialisasi kepada lembaga Koperasi dan UMKM di Belu, dengan tujuan agar sebanyak mungkin pekerja tercakup dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, saat ini warga Belu tidak perlu khawatir lagi tentang biaya pengobatan karena telah ada program pengobatan gratis hanya dengan menggunakan KTP. Oleh karena itu, melalui dinas yang dipimpinnya, mereka akan lebih fokus memberikan perlindungan dan menjamin para pekerja yang ada.

Jules C.M Ando, SE juga menjelaskan bagaimana Pemkab Belu menerjemahkan perintah UU Ketenagakerjaan, dengan dasar hukum UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.

"Artinya, negara hadir untuk ketenagakerjaan, bahwa tenaga kerja harus mendapatkan jaminan. Terkait itu, Pemkab Belu bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved