Berita Manggarai Barat

Tambahan Penghasilan Pegawai Pemkab Manggarai Barat Belum Cair 

Hilarius Madin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengatakan, pencarian masih terkendala karena menunggu hasil analisis jabatan. 

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Hilarius Madin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Manggarai Barat 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Hingga saat ini Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP untuk PNS di lingkup Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat untuk tahun 2024 belum bisa dicairkan. 

Hilarius Madin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengatakan, pencarian masih terkendala karena menunggu hasil analisis jabatan. 

"Masih menunggu hasil analisis jabatan (Anjab) yang dilakukan oleh Bagian Organisasi Setda," ujarnya, Rabu 8 Mei 2024.

Ia menjelaskan, sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) analisis jabatan wajib dilakukan sebelum pencarian TPP. Ia meminta sunpro pada setiap unit kerja untuk berkoordinasi dengan Organisasi Sekretariat Daerah. 

"Sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, sebelum dilakukan pencairan terhadap TPP, maka harus di lakukan Anjab. Saya harap dalam waktu satu-dua Minggu ke depan bisa menyelesaikan itu," katanya. 

Lebih lanjut dijelaskan, pemerintah menargetkan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 dilakukan pada 26 Agustus 2024. 

Rencana itu sesuai dengan masa akhir tugas DPRD Kabupaten Manggarai Barat pada 30 Agustus 2024. 

"Pelaksanaan Penetapan APBD Perubahan dilakukan sebelum waktu masa tugas DPRD Manggarai Barat," ujar Hilarius. 

Ia menambahkan, karena padatnya jadwa masa sidang II sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Manggarai Barat, maka setiap OPD diminta menyiapkan segala sesuatu untuk melancarkan segala agenda ke depan. 

"Jadwal sidang sangat padat, misalnya penyampaian Nota Pengantar RAPBD Perubahan, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Platfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS), Penyampaian  Nota pengantar atas lima buah Ranperda," jelasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved