Tingkatkan Pelayanan Publik

Ombudsman ‘Kumpulkan’ 22 Sekda, Bahas Pelayanan Publik di NTT

Ombudsman Perwakilan NTT ‘mengumpulkan’ para Sekda dari 22 kabupaten/kota di NTT untuk membahas peningkatan pelayanan publik di daerah ini.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
FORUM DISKUSI - Kepala Keasistenan Pencegahan Maladminsitrasi, Ola Mangu Kanisius. 

Penilaian yang dilakukan itu mencakup beberapa dimensi. Dan, dari penilaian terhadap semua dimensi itulah, kemudian menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik.

Baca juga: Masuk Zona Merah, Ombudsman NTT Tatar 12  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT

Baca juga: Ola Mangu Kanisius: Ombudsman NTT Beri Solusi Bagi 12 Dinas Pendidikan Keluar dari Zona Merah

"Penilaian yang akan kami lakukan itu meliputi dimensi input (kompetensi pelaksana serta sarana dan prasarana), dimensi proses (standar pelayanan), dimensi output (persepsi maladministrasi), dan dimensi pengaduan (pengelolaan pengaduan),” ujar Ola Mangu.

Sementara penilaian kepatuhan atas 4 dimensi tersebut, lanjut Ola Mangu,  nantinya menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik.

“Opini inilah yang menjadi acuan bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat pengawasan Ombudsman dalam menjalankan tugas pencegahan maladministrasi" tandas Ola Mangu. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved