Berita Kota Kupang

Banyak Pelajar Kendarai Motor, Polresta Kupang Kota Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di SMKN 4

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, tertib berlalu lintas merupakan suatu kebutuhan yang utama

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Akp. Sudirman, S.Sos sedang melakukan sosialisasi tertib lalu lintas di SMK Negeri 4 Kota Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polresta Kupang Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), memberikan sosialisasi terkait tertib berlalu lintas di jalan raya, kepada siswa-siswi SMK Negeri 4 Kota Kupang.

Sekolah menjadi sasaran sosialisasi karena banyak ditemui anak usia SMA/K mengendarai sepeda motor.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, tertib berlalu lintas merupakan suatu kebutuhan yang utama saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan.

“Apabila kita tertib, maka Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di jalan raya dapat terwujud," ujarnya Jumat, 3 Mei 2024.

Sosialisasi oleh personel Satlantas lanjut Aldinan selain kepada masyarakat sebagai pengendara, juga kepada siswa-siswi sekolah, dengan tujuan  sejak dini dapat mematuhi setiap peraturan lalu lintas. Harapannya agar pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan, bukan pelaku balap liar.

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Kupang Kota AKP Sudirman, S.Sos mengatakan, kali ini siswa sekolah yang menjadi sasaran sosialisasi, karena telah banyak dijumpai, siswa sekolah mengendarai sepeda motor ke sekolah.

"Kini sudah banyak ditemui di jalan, siswa sekolah, khususnya SMA atau SMK yang mengendarai sepeda motor ke sekolah. Saat diperiksa, ternyata masih di bawah umur, dan belum layak serta cukup umur untuk mengendarai sepeda motor," ungkapnya.

Saat sosialisasi telah disampaikan kepada seluruh siswa SMKN 4 Kota Kupang agar hanya siswa yang telah cukup umur dan memiliki SIM saja yang boleh mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Polresta Kupang Kota Turunkan 250 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa Hari Buruh Internasional

“Kami tidak mengizinkan pengemudi di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Bagi yang telah cukup umur, wajib membawa surat-surat kelengkapan kendaraan, seperti SIM, STNK dan tidak lupa menggunakan helm," jelas Sudirman.

Selain itu, tambah mantan Kasie STNK Ditlantas Polda NTT itu, siswa tidak boleh menggunakan handphone saat berkendara, tidak diperbolehkan pula untuk berboncengan lebih dari satu orang, dan tidak gunakan knalpot bersuara bising atau brong.

"Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan, hingga memanggil orang tuanya untuk ikut bertanggung jawab," pungkasnya. (cr19)\

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved