Berita Nasional
Kepala Desa Dapat Uang Pensiun, Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun
Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kabar baik bagi para kepala desa di seluruh Indonesia. Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dilansir dari salinan lembaran UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (2/5), aturan tersebut telah diteken Kepala Negara pada 25 April 2024.
Ada beberapa hal yang diatur dalam UU yang baru itu. Di antaranya adalah hak keuangan kepala desa. Dalam UU itu disebutkan bahwa kepala desa akan mendapatkan uang pensiun. Uang pensiun menjadi satu dari tiga hak keuangan kepala desa. Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas untuk kepala desa. Nilai duit pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.
"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.
Bagian penjelasan pasal itu menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Tunjangan purnatugas tak hanya diberikan kepada kepala desa. Uang itu diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Selain uang pensiun, kepala desa juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah. UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.
Aturan lain yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa. Meski begitu, jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa bisa mencapai 16 tahun.
Baca juga: Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Omesuri Datangi Kantor DPRD Lembata Keluhkan ADD yang Tidak Merata
UU Desa yang baru juga tidak serta-merta menghapus masa jabatan kepala desa tiga periode. Aturan peralihan dituangkan di dalam pasal 118. "Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf a UU Desa.
UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan para kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun ini. "Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.
Sementara itu dalam pasal 34A diatur soal penetapan calon kepala desa tunggal yang bisa langsung menang tanpa pemilihan. Pasal tersebut mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pemilihan kepala desa atau Pilkades.
Ayat pertama pasal itu mengatur Pilkades harus diikutinya minimal dua calon kepala desa. Ayat berikutnya mengatur perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari bila hanya ada satu calon. Masa pendaftaran kembali diperpanjang 10 hari bila belum juga ada calon lain. Jika tetap hanya ada satu calon kepala desa, panitia pemilihan akan membuat keputusan.
"Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat," bunyi pasal 34A ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pilkades dengan satu calon akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas sempat menjelaskan bahwa DPR mengubah ketentuan Pilkades agar calon kepala desa tunggal tak menghadapi kotak kosong. Supratman mengatakan hal itu demi menjaga keamanan di desa. DPR memandang pemilihan melawan kotak kosong hanya akan menghamburkan anggaran lantaran jika kotak kosong menang, maka pemilihan harus diulang.
Baca juga: UU Desa Disahkan, Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 8 Tahun
"Saya melihat ada suatu hal yang positif kalau seandainya ini ditetapkan dan kemudian bisa menghemat biaya penyelenggaraan dan juga menghindari konflik," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, 28 Juni 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Penjabat-Bupati-Alor-Dr-Drs-Zeth-Sony-Libing-MSi-foto-bersama-Camat-Abad-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.