Berita Nasional
UU Desa Disahkan, Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 8 Tahun
Undang-Undang (UU) Desa akhirnya disahkan oleh DPR RI. Dalam UU Desa tersebut salah satu poin pentingnya, adalah masa jabatan kepala desa diperpanjang
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Undang-Undang (UU) Desa akhirnya disahkan oleh DPR RI. Dalam UU Desa tersebut, salah satu poin pentingnya, adalah masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
DPR RI pun sepakat untuk mengubah masal jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali untuk masa jabatan. Rapat pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Kami akan menanyakan ke setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” ujar Puan Maharani sebagaimana dilansir dari laman DPR RI.
Pertanyaan Puan Maharani disambut dengan kata "Setuju" oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Tepuk tangan dan sorak sorai pun menggema di ruang rapat paripurna.
Lantas, mulai kapan jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun berlaku? Kapan berlakunya UU Desa yang baru disahkan? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidlowi mengatakan, seluruh ketentuan baru di dalam UU Desa langsung berlaku begitu regulasi tersebut disahkan, termasuk masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Artinya, masa jabatan kepala desa yang saat ini masih menjabat secara otomatis akan diperpanjang menjadi 8 tahun. "Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi,” kata dia, dilansir dari Kompas.id, Kamis 28 Maret 2024.
Aturan itu mengacu pada pasal 118 UU No 6/2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru.
Para kepala desa itu bisa mencalonkan diri satu kali lagi pada periode berikutnya. UU Desa juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang habis pada Februari 2024. Masa jabatan itu secara otomatis diperpanjang hingga dua tahun ke depan.
Tak hanya itu, kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini disahkan dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.
Sumber Pendapatan Desa
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, sejumlah poin penting yang berubah dalam UU Desa. Ia mengatakan, RUU Desa terdiri dari 26 angka perubahan. Selain masa jabatan kepala desa, ketentuan lain yang diubah adalah sumber-sumber pendapatan desa.
Dalam pasal 72 diatur bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dana desa, seperti disebutkan dalam laman DPR.
Jika sebelumnya alokasi dana desa diatur minimal sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK), kini diubah menjadi paling sedikit 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam APBD.
Perubahan berikutnya terjadi pada Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 yang ditambah pengaturan tentang pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Kemudian, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan, dan ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan oleh PAN dari Keanggotaan DPR RI |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Sampaikan Duka dan Permohonan Maaf, Setujui Penghentian Tunjangan Anggota DPR |
![]() |
---|
Buntut Pernyataan Konroversi, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI |
![]() |
---|
Dewan Pers dan IMS Tanda Tangani MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia |
![]() |
---|
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.