Berita Ngada
GMNI Desak Pemda Ngada Jalin Komunikasi Terkait SK 43 Nakes yang Dibatalkan Kementerian
GMNI Ngada mendesak agar Pemkab segera membangun komunikasi dengan Kementerian terkait agar 43 Nakes ini terakomodir.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kabupaten Ngada mendesak Pemkab Ngada untuk jalin komunikasi dengan kementerian terkait pembatalan SK PPPK 43 Bidan pendidik baru-baru ini.
GMNI Ngada mengapresiasi atas perjuangan Pemda dan DPRD Ngada selama ini, sehingga 43 bidan pendidik sudah lulus seleksi administrasi untuk memperoleh SK dan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Totalnya, sebanyak 532 orang Bidan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) D4 Bidan Pendidik tahun 2023 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi termasuk 43 Bidan pendidik.
Kementerian kesehatan juga sudah mengeluarkan surat ke seluruh BKD untuk pengusulan NIP per tanggal 27 Maret lalu.
Baca juga: LINK LIVE STREAMING PSN Ngada vs Waanal Brother FC di Liga 3 2023/2024
Ketua GMNI Cabang Ngada Bonevantura Goan mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi bahwa pada 29 Maret 2024, BKD Ngada telah merespon dan menginput semua kebutuhan terkait kebutuhan NIP calon PPPK termasuk bidan pendidik.
Namun informasi yang terbaru diperoleh, 43 bidan pendidik tersebut NIK dan SK yang sudah diterbit dibatalkan.
Untuk itu, GMNI Ngada mendesak agar Pemkab segera membangun komunikasi dengan Kementerian terkait agar 43 Nakes ini terakomodir.
“Kami mendesak Pemda kabupaten Ngada secepatnya membangun komunikasi dengan pihak kementerian kesehatan dan kementerian terkait nasib 43 bidan pendidik yang sudah lulus administrasi PPPK tahun 2023,” kata Ketua GMNI Ngada, Bonevantura Goan kepada POS-KUPANG.COM, 1 Mei 2024 pagi.
Mereka juga mendorong Pemda Ngada agar dalam waktu dekat nasib Nakes ini mendapatkan kejelasan
“Kami mengharapkan agar dalam waktu dekat ini 43 teman-teman Nakes ini mendapat kepastian dari kementerian kesehatan dan pihak terkait agar mereka bisa diakomodir menjadi anggota PPPK secara resmi,” kata Bona.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.