Berita Timor Tengah Utara
Bupati Juandi Serahkan SK kepada 713 PPPK Timor Tengah Utara Tahun 2023
Namun, melewati sebuah proses yang tidak mudah. Dengan demikian, mereka mesti bergembira atas prestasi pada hari ini.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Berdasarkan regulasi, semua PPPK akan menjalankan tugas masing-masing selama 5 tahun di tempat tugas dimana mereka ditempatkan. Setiap 5 tahun, PPPK akan dievaluasi oleh pemerintah daerah.
Menurut Alexander, SK Bupati Timor Tengah Utara untuk PPPK ini terhitung sejak tanggal 1 April 2024 dan SPMTnya terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024. Dengan demikian, terhitung sejak 1 Mei 2024, mereka wajib mulai melaksanakan tugas di tempat yang baru.
"SKnya Bulan April tetapi mereka melaksanakan tugas mulai terhitung SPMT 1 Mei," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah menerima SK tersebut, semua PPPK wajib melaporkan diri untuk mulai bertugas di tempat tugas yang baru.
Sementara itu, ucapnya, sejumlah SK PPPK tidak diterbitkan karena terdapat beberapa persoalan. Rincian SK PPPK yang tidak diterbitkan ini akan disampaikan oleh BKDPSDM Timor Tengah Utara kemudian.
Seorang pegawai PPPK Timor Tengah Utara yang tak mau disebutkan namanya mengaku sangat bahagia menerima SK pada kesempatan.
Menurutnya, penyerahan SK itu merupakan sebuah momentum yang ditunggu-tunggu pada selama ini. Dia mengaku lega karena bisa menerima SK pada kesempatan itu.
Pasalnya, perjuangan dan persiapan yang dilaksanakan sebelum mengikuti seleksi PPPK tidak sia-sia. Sebagai Guru yang mengajar pada salah satu sekolah di pelosok Timor Tengah Utara, yang bersangkutan menegaskan bahwa dirinya akan menjalankan tugas sebaik mungkin.
Di sisi lain, lanjutnya, sebagai abdi negara mereka juga dituntut untuk menjalankan tugas dan tanggung sebaik mungkin untuk mencerdaskan anak bangsa.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.