Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif - Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Wibowo: Prabowo Sudah Atur Jatah Kursi Menteri

Presiden terpilih Prabowo Subianto telah memberikan porsi di kabinet pemerintahan secara adil bagi seluruh partai kolisi pengusung.

|
Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo 

Nggak bisa karena undang-undang kementerian negara itu sudah mematok jumlahnya dan kemudian nomenklaturnya juga sudah dipatok kenetulan saya anggota pansusnya. Kita sudah patok jadi siapapun presidennya enggak bisa mengubah itu kecuali undang-undangnya yang diubah.

Kalau kementerian negara itu sudah fix sedangkan Menko itu enggak diatur sehingga nomenklaturnya bisa berubah-rubah jadi misalkan perekonomian digabung dengan polhukam itu bisa.

Asalkan totalnya harus 34 kementerian?

Oh enggak 34 itu kementerian negara, kalau jumlah kemenko itu hak prerogatif presiden, jumlahnya berapa dan namanya apa.

Kemudian juga ada beberapa pos setingkat menteri yang sudah diatur ya seperti TNI, kemudian Kapolri, Kepala BIN.
Kemudian yang di luar pemerintahan kan Bank Indonesia itu terpisah.

Kejaksaan Agung itu masuk dalam kementerian ya? Jadi dengan begitu jumlah 33 di luar Kejaksaan ya?

Ya Kejaksaan Agung dia masuk bagian dari dari Kementerian.

Mas Dradjad bisa dielaborasi tidak kan dalam kampanye kemarin dan kemudian dalam debat kemarin ada istilah Badan Penerimaan Negara (BPN). Apakah itu juga nanti akan direalisasikan?

BPN itu kan sebenarnya ide sudah ada sejak awal tahun 2000an dan saya termasuk yang pertama yang menyuarakan itu di tahun 2004 karena waktu itu saya di DPR. Kemudian teman-teman pajak kita ngobrol-ngobrol terus muncul-lah gagasan tentang badan penerimaan negara itu supaya pajak dan cukai terpisah.

Kita buat seperti ARS atau IPO di Australia atau di Singapura ya. Itu sudah lama cuman mentok terus itu karena keberatan stakeholder tertentu di kementerian keuangan di Lapangan Banteng.

Idenya itu bisa melalui PP tapi karena kemarin sudah ada Keputusan MK ya mungkin mau enggak mau terpaksa harus dibuatkan undang-undangnya gitu.

Jadi intinya kalau mau membuat Badan Penerimaan Negara harus ditopang Undang-Undang?

Undang-undang lebih lebih aman lah, lebih lebih kuat basis hukumnya mungkin kalau ingin cepat Presiden Jokowi atau Presiden Prabowo nantinya setelah dilantik bisa membuat Perppu karena memang kan kita butuh penerimaan negara meningkat sangat besar dalam waktu yang singkat.

Apa sih keuntungan ketika pajak dan bea cukai dikeluarkan dari Kementerian Keuangan lalu menjadi bagian tersendirian tersebut Badan Penerimaan Negara?

Mereka geraknya akan bisa lebih leluasa karena langsung berada di bawah Presiden kan. Lalu ada kepala Badan dan presiden, mereka akan bisa mengatur anggarannya sendiri, selama ini kan mengatur anggarannya tergantung keuangan nanti kan aturannya sendiri mereka akan bisa ngatur organisasinya lebih leluasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved