Berita Manggarai Barat
Rokok Ilegal di Labuan Bajo, Negara Berpotensi Merugi Rp 222,83 Juta
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pencacahan dan pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai bersama TNI-AL Labuan Bajo, dan disaksikan kuasa dari pemilik
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol mengatakan potensi kerugian yang dialami negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp222,83 juta.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pencacahan dan pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai bersama TNI-AL Labuan Bajo, dan disaksikan kuasa dari pemilik barang.
"Dari 122 karton rokok yang ditegah terdapat 100 karton rokok yang telah dilekati pita cukai sesuai peruntukannya, sedangkan 22 karton ditemukan adanya pelanggaran ketentuan di bidang cukai yaitu rokok tersebut tidak dilekati pita cukai sesuai peruntukannya," jelas Ahmad, Rabu 1 Mei 2024.
Ahmad menjelaskan, pencacahan merupakan rangkaian kegiatan penelitian yang dilakukan sebagai tindaklanjut atas penegahan BKC HT berupa rokok yang diduga illegal sejumlah 97.600 bungkus yang dikemas dalam 122 karton.
Penyeludupan rokok tersebut sebelumnya digagalkan Lanal Labuan Bajo dan Bea Cukai pada 27 Maret 2024 lalu.
Adapun modus yang dilakukan oleh pemilik barang, lanjut Ahmad, adalah mencampur rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan digabung dengan rokok yang telah dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan.
"Cukup mengecoh petugas, pita cukai yang dilekatkan asli tetapi ada sebagian yang pita cukainya tidak sesuai dengan peruntukannya atau kurang bayar yaitu rokok isi 16 batang dilekati dengan pita cukai 12 batang sehingga ada kekurangan pembayaran cukai 4 batang per bungkusnya," terang Ahmad.
Baca juga: Yulianus Weng Wanti-wanti ASN Netral Jelang Pilkada di Manggarai Barat
Sebagai tindaklanjut dari pelanggaran tersebut, pemilik barang telah dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 338.444.800 sesuai pasal 29 ayat 2 (a) Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Cukai Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Untuk selanjutnya sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-7/BC/2022 tentang Pedoman Penyelesaian Atas Pelanggaran Melekatkan Pita Cukai Pada Barang Kena Cukai Yang Tidak Sesuai Dengan Pita Cukai Yang Diwajibkan, terhadap BKC HT tersebut diserahkan ke Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi pabrik untuk diproses lebih lanjut yaitu diserahkan ke pabrikan asal untuk dilunasi cukai yang terutang dengan cara dilekati kembali pita cukai yang sesuai dengan ketentuan.
Bea Cukai Labuan Bajo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pangkalan TNI Angkatan Laut Labuan Bajo serta kepada seluruh Aparat Penegak Hukum atas sinergi dan kolaborasinya yang baik selama ini dalam melakukan penegakan hukum atas pelanggaran Undang-Undang Cukai di wilayah Labuan Bajo.
"Tak lupa dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bersama-sama melakukan pengawasan atas peredaran rokok illegal dengan cara tidak mengkonsumsi rokok illegal serta melaporkan kepada petugas Bea dan Cukai jika menemukan adanya peredaran rokok illegal," pungkasnya. (uka)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.