Berita NTT

Kakanwil Kemenkumham NTT Pimpin Pengambilan Sumpah Anak Berkewarganegaraan Ganda Jadi WNI

Termasuk pada anak hasil perkawinan campur antara WNI dan WNA yang berkonsekuensi logis memberikan hak sebagai ABG

|
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone sedang memimpin acara pengambilan sumpah dan pernyataan janji setia anak berkewarganegaaraan ganda Tereza F. Handly menjadi WNI. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memimpin acara Pengambilan Sumpah dan Pernyataan Janji Setia, Pewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG/Affidavit), Tereza Fety Handly menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal ini merupakan upaya Kanwil NTT dalam mewujudkan kepastian hukum, terkait status kewarganegaraan.

“Acara ini pertama kalinya dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham NTT, sehingga patut dimaknai sebagai suatu proses penuh hikmat dan merupakan suatu kepercayaan yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya Selasa, 30 April 2024.

Dijelaskan Marciana, dalam penerapan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, ditemukan beberapa persoalan yang ternyata tidak terakomodir. Salah satu persoalan yang kerap kali menjadi sorotan publik dalam implementasi UU ini, adalah persoalan status kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campur antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA).

Baca juga: Tanggul Sungai Bale Ponggo Jebol, 40 ha Sawah di Wewaria Ende NTT Terancam Gagal Tanam

Untuk itu Kemenkumham sedang melakukan upaya penyelesaian terhadap permasalahan kewarganegaraan tersebut, melalui penetapan PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo, dimana negara menjamin perlindungan hak status kewarganegaraan bagi setiap orang berdasarkan UUD 1945.

Termasuk pada anak hasil perkawinan campur antara WNI dan WNA yang berkonsekuensi logis memberikan hak sebagai ABG, terbatas hingga usia memilih yakni 18 - 21 tahun sejak kelahirannya. Artinya, Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) masih diberi kesempatan untuk dapat memilih menjadi WNI melalui proses Layanan Pewarganegaran pasal 3A.

“Bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar, tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, harus mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri paling lambat 2 tahun sejak PP tersebut ditetapkan, dan akan berakhir pada 31 Mei 2024 mendatang,” jelas Marciana.

Marciana mengisahkan, Tereza merupakan warga keturunan Indonesia dan Amerika Serikat kelahiran 2004 yang telah dikabulkan permohonannya untuk menjadi WNI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 3/PWI Tahun 2024 tanggal 28 Februari 2024. 

Permohonan Tereza dikabulkan pasca dilakukannya pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan, yang diajukannya selaku pemohon yang terdiri atas pemeriksaan administratif berupa memeriksa kelengkapan dokumen permohonan, pemeriksaan substantif berupa pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan Pewarganegaraan dan wawancara, selanjutnya diteruskan kepada Menkumham melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum.

Selain itu, pengambilan sumpah dan janji setia yang diikrarkan oleh Tereza kepada NKRI dikukuhkan oleh Rohaniwan Kristen Protestan. Prosesi ini ditandai juga dengan penandatanganan berita acara oleh Tereza, yang disaksikan oleh pejabat fungsional madya pada Kanwil NTT, Lesry Dite dan Ariance Komile, dan disahkan oleh Kakanwil Marciana.

Turut hadir mengikuti acara ini Kadiv Administrasi, Kadiv Yankumham, Jonson Siagian, pejabat administrator dan pengawas, Kakanim Kupang, para ASN Kanwil NTT, Rohaniwan, serta undangan lainnya. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved