Berita Kota Kupang
Aktivis Dorong Pemkot Kupang Buat Perda Ramah Terhadap Kelompok Rentan
Alasan dirancangnya perda itu, kata Dani karena kelompok marginal dan kelompok rentan belum mendapatkan haknya secara penuh.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejumlah aktivis mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang ramah terhadap kelompok rentan seperti kaum disabilitas hingga LGBT.
"Usulan Perda yang kami antar hari ini ke DPRD, sebenarnya menjembatani problem-problem HAM yang terjadi di Kota Kupang. Khususnya terkait dengan pemenuhan hak," kata Dani Manuk selaku koordinator Divisi Perubahan Kebijakan Publik LBH APIK NTT bersama aktivis lainnya usai melakukan pertemuan dengan Bapemperda DPRD Kota Kupang, Selasa 30 April 2024.
Alasan dirancangnya perda itu, kata Dani karena kelompok marginal dan kelompok rentan belum mendapatkan haknya secara penuh.
"Dalam konteks pemenuhan hak, hak-hak mereka sering dilantarkan," kata dia.
Contoh, kata dia seperti kaum disabilitas berdasarkan UU, mereka harus mendapatkan jatah pendekatan afirmasi action 2 persen saat mencari pekerjaan.
"Kita sama-sama lihat pada konteks tenaga honor dan lainnya, jatah ini tidak pernah ada," terangnya.
Sementara itu, menurut dia minoritas gender saat diketahui gendernya akan mendapat perlakuan diskriminatif yakni, dikeluarkan dari tempatnya bekerja.
Baca juga: Aksi May Day, Buruh Kota Kupang Minta Pemerintah Mengawasi Para Pengusaha
Dani menegaskan bahwa perda yang dirancang tidak dalam konteks melegalisir LGBT. Namun dapat memberikan perlindungan terhadap semua orang (teman-teman LGBT) sebagaimana diatur dalam UU HAM.
Dasar dari Ranperda itu, kata dia bahwa pengakuan pemerintah terkait hak-hak dari seluruh warga negara.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon menerima dengan baik kunjungan sejumlah aktivis itu bersama usulan perda yang dimasukan.
Menurut Yoseph, pihaknya akan menerima usulan perda tersebut dan bakal memprosesnya melalui Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Kupang.
"Usulan perda atau masukan ini sangat baik, dan nantinya Ranperda ini akan dibawa ke Pimpinan DPRD Kota Kupang, karena beliau yang akan menentukan," ujarnya. (rey)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.