Berita Sikka

Kanwil Kemenkumham NTT dan Disperindag NTT Fasilitas Pendaftaran Merek untuk Kelompok UMKM di Sikka

Kata dia, tujuan kegiatan tersebut agar para pelaku UMKM bisa mendapatkan merek sebagai identitas untuk produk pelaku UMKM.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
Petugas Kemenkumham NTT sedang melayani pelaku UMKM di Sikka untuk mendaftarkan merek sebagai identitas produk 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kanwil Kemenkumham NTT bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT memfasilitasi pendaftaran merek dari 10 pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Sikka yang berlangsung di aula kantor Disperindag Sikka, Selasa 30 April 2024.

Mohamad Rustam, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTT mengatakan kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT untuk memfasilitasi pendaftaran merek kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Sikka.

Kata dia, tujuan kegiatan tersebut agar para pelaku UMKM bisa mendapatkan merek sebagai identitas untuk produk pelaku UMKM.

"Dengan adanya kegiatan ini kita harapkan pelaku UMKM yang ada di Sikka ini mendapatkan merek sebagai identitas untuk produk mereka," ujarnya.

Ia berharap kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Sikka agar mendaftarkan produk masing-masing pelaku UMKM sehingga sah secara hukum dan diakui sehingga mendapatkan payung hukum agar tidak digunakan oleh orang lain.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka, Verdinando Lepe saat membuka kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham NTT dan Disperindak Provinsi NTT karena bersinergi dengan Pemda dalam memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM.

Kata dia, sinergi ini juga merupakan bentuk pembinaan UMKM dan usaha ekonomi kreatif di Kabupaten Sikka.

Sementara itu, Nova Pahnael, Analis Satuan Pengawas Mutu Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT mengatakan seluruh biaya pendaftaran merek tersebut ditanggung Disperindag provinsi NTT melalui Bank NTT.

Kata dia, setelah pendaftaran akan diproses oleh Kantor Kemenkumham di Jakarta.

Ia menyebutkan, pada tahun 2024, Kabupaten Sikka mendapatkan jatah 10 UMKM untuk didaftarkan memperoleh merek atau legalitas antara lain, UMKM pangan, Tenun Ikat, Makanan seperti abon.

"Setelah pendaftaran, kami akan diproses dan dikirim ke Kantor Kemenkumham di pusat," ujarnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved