Kamis, 11 Juni 2026

Opini Pos Kupang

Opini Andre Koreh: Sekali Lagi Tentang Pinjaman Daerah

Opini Andre Koreh mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Dinas PUPR NTT tentang pinjaman daerah

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-
Dr. Ir. Andre W Koreh, MT 

Pertanyaannya mengapa harus “ cari hal “ dengan meminjam  triliunan rupiah, yang justru memberatkan fiskal daerah dengan beban cicilan pokok dan bunga pinjaman sebesar 6,3 % / tahun atau  Rp 200 M / tahun  hingga tahun 2028?

Apalagi manfaat yang didapat dari pembangunan jalan model GO ( Grading Operation  ) dan GO-Plus,  dengan perbandingan 10 % membangun  lapis permukaan dengan kondisi permanent dan 90% GO, praktis tidak ada manfaat yang berarti,  kecuali resiko mengalami kerusakan dini, dan berakibat tergerusnya presentasi kondisi  jalan mantap dari tahun ke tahun.

Dengan analisa perbandingan sederhana di atas, maka pinjaman daerah untuk membangun jalan Provinsi memakai model konstruksi lapis permukaan yang  90% didominasi GO, adalah kebijakan teknis yang kurang hati hati, ceroboh dan kurang cermat dengan akuntabilitas  rendah, justru menimbulkan spektrum masalah yang luas di kemudian hari.

Beberapa waktu lalu, muncul pernyataan pemerintah bahwa Pinjaman Daerah NTT tidak bermasalah, karena pinjaman daerah bukan hutang dan Pemda NTT siap membayar.

( https://kupang.tribunnews.com/amp/2023/08/08/sekda-ntt-sebut-pinjaman-daerah-rp-13-triliun-bukan-utang-pemprov-siap-bayar).

Pernyataan ini justeru mendorong penulis untuk sekali lagi beropini tentang pinjaman daerah.

Benarkah pinjaman daerah tidak bermasalah, atau tidak  bakal menimbulkan masalah  buat Pemda NTT ke depan, karena pinjaman daerah bukan hutang dan Pemda siap membayar ?

Pernyataan Pemda di atas bagi penulis ibarat “ kata kata penghiburan di rumah duka” untuk tidak menyebutkan sedang menyembunyikan sesuatu alias  tidak transparan.   

Logika dasarnya adalah, pinjaman dalam bentuk apapun adalah untuk mengatasi masalah, terutama adanya kondisi “ kurang “ . Tatkala kebutuhan meningkat, maka kebutuhan pembiayaan meningkat. Sementara pendapatan stagnan bahkan  cenderung menurun, maka  solusinya adalah mengajukan pinjaman .

Dengan demikian, mengajukan pinjaman daerah adalah sesuatu yang wajar dan justeru dianjurkan. Apalagi potensi daerah belum tergali optimal,  kesejahtraan rakyat wajib ditingkatkan, regulasi pun membolehkan, maka meminjam adalah salah satu solusi  mengatasi masalah, tentunya syarat dan ketentuan  pinjaman wajib dipenuhi.

Dalam hal ini langkah Pemda NTT untuk mengajukan Pinjaman daerah, tidak masalah. 

Apalagi bunga yang 6,3 % per tahun ( katanya akan dihibah oleh pemerintah pusat dan akan ada potongan ), sehingga istilah pinjaman daerah itu bukan hutang tapi hanya soal akuntansi saja. Ditambah indikator lainnya ,  Pemda NTT sudah mulai “ membayar / mencicil “ di tahun 2024 dan setiap tahun kewajiban tahunan sudah nampak angkanya hingga 2028.

Sekilas pernyataan ini enteng dan baik - baik saja, karena memang pinjaman daerah tidak masalah, namun tidak masalah bukan berarti tidak bermasalah. 

Mengapa demikian, karena “tidak masalah “ adalah terminologi yang berbeda dengan “tidak bermasalah “. Karena mengajukan pinjaman memang tidak masalah, bahkan pinjaman itu sendiri adalah langkah mencari solusi, toh dibolehkan dan dianjurkan. 

Bukan pula pada proses dan tata cara pinjamannya, tapi data dan fakta menunjukan, bahkan oleh Dinas PUPR NTT sendiri sebagai pengguna anggaran, ternyata Kebijakan belanja dan pemilihan jenis konstruksinya yang bermasalah.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved