Berita NTT

Ketua KPU NTT Minta Masyarakat Terima Putusan MK dengan Bijaksana

Tahapan pilkada lanjut Jemris, dilaksanakan beririsan dengan beberapa tahapan lainnya yakni perekrutan badan Ad Hoc khususnya PPK

|
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna saat memberikan sambutan di peluncuran tahapan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang tahun 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Jemris Fointuna meminta masyarakat menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap hasil sengketa pilpres 2024 dengan bijaksana.

Hal ini disampaikan Jemris saat peluncuran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang tahun 2024, yang diselenggarakan KPU Kota Kupang di halaman Kantor Gubernur NTT.

“Tahapan pemilu belum berakhir, saat ini kami masih menjalani proses sengketa hasil di MK. Kemarin MK baru memutuskan bahwa permohonan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ditolak seluruhnya. KPU menindaklanjuti dengan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Terhitung sejak tanggal 23 April 2024, kami melanjutkan proses persidangan selisih hasil di MK untuk pemilu DPR dan DPD, dan akan ada sidang-sidang selanjutnya. Kami berharap apapun yang diputuskan MK kita menerimanya dengan bijaksana. Kami KPU siap melaksanakan apapun keputusan MK ,” ujarnya Sabtu, 27 April 2024.

Tahapan pilkada lanjut Jemris, dilaksanakan beririsan dengan beberapa tahapan lainnya yakni perekrutan badan Ad Hoc khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan di bulan Mei. Selain itu di bulan Mei ada pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

“Bulan Mei juga ada tahapan yang tidak kalah pentingnya, yakni kami akan menerima dukungan dari calon perseorangan. Kami dengar di Kota Kupang ada 2, 3 calon perseorangan yang sudah berkonsultasi di KPU Kota Kupang. Muda-mudahan semua persyaratan terpenuhi, dan bisa berkompetisi dalam pilkada ini. Partai politik (parpol) prosesnya baru akan mendaftar di tanggal 27 Agustus 2024,” kata Jemris.

Jemris menjelaskan persyaratannya minimal setiap paslon mendapat dukungan dari 20 persen parpol. Jika akumulasi suara partai, maka harus mendapatkan dukungan paling sedikit 25 persen dari suara sah pemilu terakhir. Karena proses pendaftaran peserta pilkada berlangsung sebelum pelantikan anggota DPRD Kota Kupang maka perhitungan alokasi kursi yakni hasil Pemilu 2024.

“Perlu kami informasikan bahwa karena proses pendaftaran peserta pilkada berlangsung sebelum pelantikan anggota DPRD Kota Kupang yang baru, maka hasil pemilu yang digunakan untuk penghitungan alokasi kursi yakni pemilu tahun 2024. Karena ada rumor pakai hasil pemilu 2019, itu tidak benar. Tentunya partai juga sudah sudah punya hitung-hitungan. Kalau kita lihat di kota kupang tidak ada yang memenuhi syarat 20 persen sehingga harus ada kerjasama antara partai untuk mendukung paslon,” jelas Jemris.

KPU Provinsi NTT optimis pilkada Kota Kupang bisa berjalan lancar, dan masyarakat Kota Kupang sudah dewasa dalam berpolitik.

“Kami optimis pilkada Kota Kupang akan berjalan lancar. Belajar dari pengalaman Pilkada sebelumnya, ada sedikit dinamika selama proses berlangsung tetapi masyarakat Kota Kupang sudah sangat dewasa dalam berpolitik. Problem yang dihadapi tentu dapat diselesaikan dengan demokratis. Kita harapkan jika ada dinamika mari selesaikan secara bijak. Tidak perlu kita berkelahi terlalu lama, dan baku marah sampai Pilkada berikutnya. Mari kita sukseskan bersama tahapan pilkada ini. tentunya berpedoman pada regulasi yang ada. Kami juga berikan apresiasi kota kupang yang sudah lakukan keseluruhan,” kata Jemris.

Baca juga: KPU-Bawaslu Siap Terima Apapun Putusan MK

Diakui Jemris secara keseluruhan di Provinsi NTT, KPU Provinsi NTT telah menginstruksikan agar launching tahapan pilkada dilakukan di bulan April. Karena bulan Mei nanti ada banyak tahapan yang perlu dilaksanakan.

“Ada perselisihan hasil di MK yang mana di NTT ada gugatan dari partai politik dan DPD. Tentunya kami harus mengelola waktu yang ada, untuk menghadiri semua sidang di MK dan melaksanakan semua tahapan pilkada. Mari kita bergandengan tangan mensukseskan pemilu. Tanggung jawab pemilu bukan hanya tugas penyelenggara saja, sukses dan tidaknya tergantung bagaimana kita membangun kolaborasi dengan mitra strategis yang ada,” tutupnya. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved