PHPU Pilpres 2024
KPU-Bawaslu Siap Terima Apapun Putusan MK
KPU RI dan Bawaslu siap menerima apapun keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI siap menerima apapun keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4) ini.
Termasuk, jika putusan itu mengabulkan permohonan pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan/atau Gibran Rakabuming, serta menggelar pemungutan suara ulang.
"Putusan MK berkaitan PHPU ( Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ) itu bersifat final dan mengikat, erga omnes. Jadi, apa pun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Di samping itu, menurut Idham, KPU merupakan lembaga pelaksana undang-undang. Hal itu ditegaskan dalam UU Pemilu pada Pasal 475 bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.
Akan tetapi, Idham meyakini bahwa pihaknya berada pada kubu yang benar. Dia juga enggan berspekulasi lebih jauh soal kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang.
"KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," ujar Idham.
Baca juga: Senin Besok MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Pakar Hukum Prediksi akan Ada Kejutan
"Tapi kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan sudah sesuai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu," katanya lagi.
Sementara Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga mengaku siap menerima apapun Putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024.
"Ditolak maupun diterima badan pengawas pemilu harus siap pengawasan di seluruh tahapannya," ujar Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4).
Bagja mengatakan, masih ada kemungkinan gugatan tidak diterima. Dia kembali menegaskan Bawaslu harus siap karena ada perintah Undang-undang yang wajib diikuti.
"Jadi kita enggak 'ini diterima'. Jangan hanya diterima kan bisa ditolak juga," ucap dia.
"Nah dari situ kita harus siap namanya penyelenggara pemilu ya ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," sambungnya. (tribun network/mar/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.